Jambi, Wartapembaruan.co.id ~ Kanit Reskrim Polsek Jelutung Ipda Andi Ilham didampingi Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy Haryadi memimpin Pelaksanaan Press release Perkara TP Penggelapan dalam Jabatan yang digelar di Depan Ruang Riksa Unit Reskrim Polsek Jelutung, Kamis (05/09/2024).
Dalam press release, Kanit Reskrim Polsek Jelutung Ipda Andi Ilham, mengatakan; Pelapor HM mengetahui dari saksi E pada saat melaporkan hasil tagihan terhadap konsumen PT. SHUKAKU terdapat kekurangan pembayaran barang korban, setelah melakukan pengecekan terhadap faktur, ternyata terlapor inisial MEA (karyawan PT. SHUKAKU) tidak menyetorkan uang tagihan penjualan barang kepada korban.
Selanjutnya, Pada hari Kamis tanggal 5 September 2024 sekira pukul 04.00 wib anggota reskrim Polsek Jelutung menindaklanjuti laporan polisi Nomor:LP/B-24/VIII/2024/SPKT Sektor Jelutung tanggal 8 Agustus 2024, yang mana Opsnal Polsek Jelutung yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Andi Ilham mendapat informasi keberadaan pelaku serta dilakukan penangkapan terhadap pelaku MEA di Rt.29 Kel. Simp III Sipin Kec. Kota Baru Kota Jambi tanpa melakukan perlawanan dan dapat diamankan dan dibawa ke Mapolsek Jelutung guna pengusutan lebih lanjut.
Adapun kerugian PT. SHUKAKU mengalami kerugian sebesar Rp.99.553.129,- (Sembilan puluh sembilan juta lima ratus lima puluh tiga ribu seratus dua puluh sembilan rupiah) serta barang-bukti (BB) yang disita; 27 (dua puluh tujuh) Faktur nama-nama konsumen dari PT. SHUKAKU.