Iklan

Poin-Poin Yang Di Hasilkan Pada Rapat Mediasi Konflik Koperasi Produksen Fajar Pagi Dengan Koperasi Fajar Pagi Betung.

26 September 2024 | 6:55 PM WIB Last Updated 2024-09-26T12:55:42Z


Muaro Jambi, Wartapembaruan.co.id ~
Rapat mediasi konflik koperasi produksen fajar pagi dengan koperasi fajar pagi betung kecamatan kumpeh illir kabupaten muaro jambi dilaksanakan diruang sekertaris daerah Kabupaten Muaro Jambi, Kamis 26/06/2024.


Rapat dipimpin oleh Asisten Perekonomian & Pembangunan Setda Kabupaten Muaro Jambi yang dihadiri oleh, Kasat Intel Polres Muaro Jambi, Kapolsek Kumpeh Ilir, Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Muaro Jambi, Perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Kabag Hukum Setda Kabupaten Muaro Jambi, 

Kabag Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Muaro Jambi, Kakan Kesbangpol & Linmas Kabupaten Muaro Jambi, Kabid Koperasi Dinas KUKM & Perindag Kabupaten Muaro Jambi, Kepala UPTD KPHP Kabupaten Muaro Jambi, Perwakilan Dinas Kominfo Kabupaten Muaro Jambi, Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi, Perwakilan Dinas Perkebunan & Peternakan Kabupaten Muaro Jambi, Perwakilan Dinas PMPTSP Kabupaten Muaro Jambi, Kasi Trantib Kecamatan Kumpeh, Kades Betung, Pengurus Koperasi Produsen Fajar Pagi Desa Betung, Pengurus Koperasi Fajar Pagi Desa Betung dan DPW SPI Jambi sertaLain-lain.


Inilah poin-poin yang dihasilkan dalam rapat mediasi yang di fasilitasi oleh pemda kabupaten muaro jambi antara lain:


1. Bahwa Ketua Koperasi Produsen Fajar Pagi menawarkan Rapat Anggota Luar Biasa dimana Ketua Pengurus Koperasi berasal dari Desa Betung dan Ketua Badan Pengawas Koperasi berasal dari Kota Jambi.


2. Bahwa Koperasi Fajar Pagi tetap mengikuti Undang-Undang Koperasi mengacu pada Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) koperasi Fajar Pagi.


3. Bahwa terkait angka 1 Koperasi Fajar Pagi akan menyampaikan atas penawaran kepada anggota dan hasil penawaran tersebut akan disampaikan kepada Tim Terpadu penanganan Konflik Sosial Kabupaten Muaro Jambi pada hari Selasa tanggal 1 Oktober 2024 untuk diteruskan kepada Koperasi Produsen Fajar Pagi.


4. Bahwa anggota Koperasi Fajar Pagi adalah sama dengan anggota Koperasi Produsen Fajar Pagi.


5. Bahwa diminta kepada semua pihak untuk menjaga kondisi keamanan dan ketertiban dilapangan tetap aman dan kondusif.


6. Bahwa pihak yang hadir dan telah menandatangani daftar hadir telah menyetujui hasil berita acara yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan.


Usai rapat ketua koperasi produksen fajar pagi Zainul Islam menyampaikan kepada media ini, mudah-mudahan kedua belah pihak bisa saling menghargai hasil rapat pada hari ini dan konflik ini bisa diselesaikan dengan baik, Ucapnya.


Lanjutnya lagi, Mudah-mudahan tawaran kami untuk mengadakan Rapat Anggota Luar Biasa dapat terlaksana dengan baik dan kepengurusan yang terbentuk sesuai dengan keinginan mayoritas anggota Koperasi dan saya akan mundur sebagai ketua Koperasi, kata Zainul.


Sebenarnya anggota koperasi produksen fajar pagi dengan anggota fajar pagi itu orangnya sama saja, jadi kalau ada yang bukan anggota koperasi itu illegal, karena semua anggota koperasi fajar pagi dari dulu tercatat semua diluar itu tidak berhak apalagi mau ikut-ikutan menguasai lahan koperasi, Tutup Zainul.



(DN)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Poin-Poin Yang Di Hasilkan Pada Rapat Mediasi Konflik Koperasi Produksen Fajar Pagi Dengan Koperasi Fajar Pagi Betung.

Trending Now

Iklan