Iklan

Perundingan Gagal, Kelompok Tani Desa Badang Ancam Duduki Lahan PT DAS

22 September 2024 | 2:46 PM WIB Last Updated 2024-09-22T08:51:19Z



Wartapembaruan.co.id - Muaro Jambi, Membuka mata hati pemerintah daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Pemerintah Daerah Provinsi Jambi, Pemerintah Pusat jika persolan tuntutan masyarakat Kelompok Tani 9 ( sembilan) desa di Kecamatan Merlung, Kecamatan Tungkal Ulu, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat terhadap PT Dasa Anugerah Sejati ( PT DAS) belum ada tindak yang jelas dalam tingkat penyelesaian yang benar-benar adil yang diharapkan masyarakat Kelompok Tani.

Maka dari itu, Kelompok Tani Imam Hasan Desa Badang melalui surat Nomor 008/KT-HI/IX/2024, perihal pemberitahuan giat aksi yang disampaikan kepada Yth, Polres Tanjung Jabung Barat, C.q. Kasad Intelkam Polres Tanjung Jabung Barat. 

Dalam isi suratnya, Kelompok Tani Imam Hasan Desa Badang bersama Ormas GRIB JAYA akan melaksanakan Klaim Lahan/Pendudukan Lahan Areal Tanah adat Ulayat Desa Badang 2.963 ha, karena PT.DAS belum menyelesaikan kewajiban pengelolaan Tanah HGU untuk Perkebunan berdasarkan UU No.39 Th.2014 tentang Perkebunan dan Permentan No.98 Th.2013 tentang Perizinan Berdasarkan Sertipikat No.2 Tahun 1997 seluas 9.077 ha pelepasan kawasan No. 266 Tahun 1990 seluas 10.200 ha.

Kegiatan aksi ini akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 24 September tahun 2024, turut dilengkapi dengan atribut aksi. 

Kegiatan ini akan dilaksanakan berdasarkan pertimbangan," bahwasanya sesuai hasil Giat Aksi yang dilaksanakan tanggal, 18 September 2024 tertuang dalam berita acara pertemuan Poktan Imam Hasan Hadang dengan Management PT DAS yang tidak ada kata sepakat dari kedua belah pihak, maka dari itu kami menyampaikan pemberitahuan Giat Aksi sesuai tuntutan dibawah ini " tulis isi surat pemberitahuan aksi massa yang mengatasnamakan Kelompok Tani Imam Hasan Desa Badang yang beralamat di km 129 Desa Badang, Minggu ( 22/9/2024).

Menyimak hal ini, Pemda Kabupaten Tanjung Jabung Barat dinilai gagal dalam memediasi persolan yang menjadi tuntutan masyarakat Kelompok Tani dalam upaya menyelesaikan kewajiban pengelolaan Tanah HGU untuk Perkebunan berdasarkan UU No.39 Th.2014 tentang Perkebunan dan Permentan No.98 Th.2013 tentang Perizinan. Dinilai jika PT Dasa Anugerah Sejati ( PT DAS) kebun Tanjung Jabung Barat diduga kuat belum mengantongi sertifikat ISPO.

ISPO sendiri merupakan keseluruhan prinsip dan kriteria untuk praktik produksi minyak sawit berkelanjutan, termasuk kepatuhan terhadap hukum yang dilaksanakan oleh pihak perusahaan pemegang HGU.

7 Prinsip ISPO untuk pabrik minyak kelapa sawit yaitu, Kepatuhan Legalitas Usaha Perkebunan, Penerapan Praktek Perkebunan Yang Baik, Pengelolaan Lingkungan Hidup, Sumber Daya Alam, dan Keanekaragaman Hayati, dan Tanggung Jawab Terhadap Ketenagakerjaan, Tanggung Jawab Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat, serta Penerapan Transparansi.

Sehingga dengan kejadian komplik lahan yang terjadi dalam regulasi perizinan prinsip PT Dasa Anugerah Sejati ( PT DAS), kuat dugaan PT Dasa Anugerah Sejati ( PT DAS) mungkin memang belum mengantongi sertifikat ISPO.






tim

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Perundingan Gagal, Kelompok Tani Desa Badang Ancam Duduki Lahan PT DAS

Trending Now

Iklan