Iklan

"Perbaikan JKP"

warta pembaruan
14 September 2024 | 12:34 PM WIB Last Updated 2024-09-14T05:34:18Z


Oleh: Timboel Siregar (Pengamat Ketenagakejaan/Sekjen OPSI/Koordinator Advokasi BPJS Watch)

Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan keinginan pemerintah untuk menaikkan manfaat JKP guna mendukung klas menengah agar tidak turun paska PHK.

Adapun beberapa hal yang disebutkan adalah kenaikan manfaat uang tunai menjadi 45 persen selama maksimal 6 bulan, manfaat JKP untuk pekerja PKWT yang terPHK karena jatuh tempo PKWTnya, dan menaikkan biaya manfaat pelatihan menjadi Rp. 2,4 juta per orang.

Saya sepakat program JKP ditingkatkan manfaatnya dengan merevisi PP no. 37 Tahun 2021. Tentunya isi PP no. 37 Tahun 2021 juga mengamanatkan adanya revisi, yaitu setelah dua tahun berlangsungnya PP 37 tahun 2021.

Saya usul beberapa hal yang penting untuk direvisi adalah :

1. Memberikan akses manfaat kepada Pekerja PKWT yang terPHK yang disebabkan PKWT jatuh tempo. Oleh karena  itu usulan Pak Airlangga adalah baik. Saya usul tidak hanya Pekerja PKWT tetapi juga untuk pekerja yang pensiun dan mengundurkan diri yang diberikan akses manfaat pelatihan dan manfaat informasi pasar kerja. Jadi untuk pekerja yang pensiun dan mengundurkan diri tidak dapat manfaat uang tunai tetapi hanya pelatihan dan informasi pasar kerja. Pekerja yang mengundurkan diri dan pensiun pun memiliki keinginan untuk meningkatkan skill untuk bisa kerja kembali.

2. Sangat setuju dengan usulan bantuan uang tunai maksimal 6 bulan dengan manfaat 45% dari upah maksimal Rp. 5 juta. Sebagai usulan tambahan adalah batas atas upah Rp. 5 juta ditingkatkan dengan mengacu pada Upah Minimum tertinggi di Indonesia. Kebutuhan pekerja terPHK dan keluarganya juga harus diperhadapkan pada kenaikan harga kebutuhan pokok, oleh karenanya batas atas upah disesuaikan dengan upah minimum tertinggi di Indonesia sebagai acuan upah layak.

3. Biaya pelatihan seharusnya dinaikan menjadi Rp. 3,5 juta seperti yang awal digagas Pemerintah di Program Kartu Prakerja pada awal Pemerintahan Jokowi kedua di 2019. Dana pelatihan Rp. 2,4 juta masih belum bisa memenuhi biaya pelatihan yang layak dan berkualitas. Tentunya pembiayaan pelatihan dan informasi pasar kerja sebaiknya ditanggung Kementerian Ketenagakerjaan yang digabung dengan anggaran Ditjen Pelatihan Vokasional.

4. Saat ini pekerja terPHK yang mendapat manfaat JKP hanya focus pada bantuan dana tunai, tidak focus pada pelatihan. Sementara pelatihan menjadi “kail” untuk mendapatkan pekerjaan yang baru agar pekerja terPHK masuk ke  pekerjaan formal. Oleh karena itu sebaiknya manfaat pelatihan diwajibkan selain mendapatkan bantuan dana tunai.

5. Saya usul juga agar persyaratan kepesertaan JKP yang eligible bisa dimudahkan dengan hanya mensyaratkan kepesertaan JKK dan JKm, tidak perlu mensyaratkan JKN, JHT dan JP. Banyak pekerja yang tidak didaftarkan pemberi kerjanya sebagai PPU di JKN sehinga mereka tidak eligible. Demikian juga banyak pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya di JHT dan JP. Ada ketimpangan jumlah kepesertaan di JKK-JKM dan JHT dan JP. Saya berharap syarat kepesertaan eligible hanya mensyaratkan kepesertaan JKK dan JKm sehingg lebih banyak pekerja yang menjadi peserta eligible dan berhak mendapatkan manfaat JKP.

6. Masa daluarsa mendapat manfaat JKP saat ini 3 bulan. Saya usul agar diperpanjang menjadi 6 bulan. Ini terkait proses penyelesaian perselisihan yang lebih dari 3 bulan.

7. Pekerja terPHK sebaiknya masih didefiniskan sebagai pekerja (sedang mencari kerja dan ikut pelatihan) yang berhak melanjutkan kepesertaan JK, JKm dan JHT. Oleh karenanya bantuan tunai pun diotomatiskan untuk membayar iuran JKK, JKm dan JHT sehingga pekerja terPHK tetap dilindungi di dari kecelakaan kerja dan kematian serta tetap melanjutkan kepesertaan di JHT.

8. Dengan dana DJS JKP yang besar dan rasio klaim JKP masih rendah, sementara ketahanan dana JKM yang terus menurun maka saya usul agar rekomposisi iuran JKM ke JKP sebesar 0,1 persen dihentikan dulu sehingga program JKM bisa meningkatkan ketahanan dananya dulu. (Azwar)


Pinang Ranti, 14 September 2024

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • "Perbaikan JKP"

Trending Now

Iklan