Iklan

Pemerintah Wajibkan Pengusaha Bidang Transportasi Integrasikan Prinsip-prinsip HAM dalam Aktivitas Bisnis

warta pembaruan
01 September 2024 | 1:49 PM WIB Last Updated 2024-09-01T06:49:34Z



Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyataka  pentingnya perusahaan di bidang transportasi untuk menghormati hak-hak para mitranya, termasuk hak untuk menyampaikan aspirasi.

Menurut Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra, perusahaan terutama yang memiliki dampak luas terhadap masyarakat, seyogyanya mengintegrasikan prinsip-prinsip HAM dalam setiap aktivitas bisnisnya.

“Mitra pengemudi merupakan bagian tak terpisahkan dari ekosistem bisnis perusahaan seperti Gojek, Grab , Blue Bird dan lainnya . Oleh karena itu, penghormatan terhadap hak-hak mereka, seperti hak untuk menyuarakan aspirasi, hak atas informasi yang transparan, dan hak untuk mendapatkan imbalan yang layak, patutnya menjadi bagian penting dalam kebijakan perusahaan,”

ujar Dhahana dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/9/2024), di Jakarta.

Menanggapi beberpa aksi demonstrasi yang dilakukan oleh mitra pengemudi, Dhahana menghimbau agar perusahaan menaati benar apa yang diamanatkan dalam UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja.

“Kami memandang para mitra pengemudi yang melakukan aksi damai sebagai hak setiap warga negara dalam menyampaikan aspirasi tentu harus dihormati. Namun, kami juga mendorong agar setiap masalah yang muncul diselesaikan melalui dialog yang konstruktif dan inklusif antara pihak perusahaan dan mitra pengemudi,” ucap Dhahana.

Dhahan menuturkan, bisnis yang bertanggung jawab dan berkelanjutan tentunya tidak mengesampingkan perlindungan hak-hak pekerja dan mitra, termasuk hak atas kondisi kerja yang layak, upah yang adil, dan akses terhadap jaminan sosial.

Sebagai bagian dari pengarusutamaan HAM dalam bisnis, lanjut Dhahana, keterbukaan untuk berdialog dan kerjasama yang baik antara perusahaan dan mitranya adalah kunci untuk mencapai solusi yang adil dan berkelanjutan.

“Kami berharap perusahaan di bidang transportasi dapat memastikan bahwa setiap perubahan kebijakan yang berdampak pada mitra kerja dilakukan dengan partisipasi aktif dari para mitra, sesuai dengan prinsip-prinsip United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs) yang telah diadopsi oleh Indonesia,” tuturnya.

Terlebih kini, lanjut Dhahana, pemerintah tengah mendorong implementasi HAM di dunia usaha dengan disahkannya Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Bisnis dan HAM. Direktorat Jenderal HAM tengah membangun sinergi dan memperkuat kerjasama dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk memberikan panduan, pelatihan, dan dukungan kepada perusahaan-perusahaan dalam mengadopsi prinsip HAM yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Bisnis dan HAM.

“Mudah-mudahan apa yang tengah diupayakan ini dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan dan inklusif,” pungkas Dhahana. (Azwar)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemerintah Wajibkan Pengusaha Bidang Transportasi Integrasikan Prinsip-prinsip HAM dalam Aktivitas Bisnis

Trending Now

Iklan