Iklan

Pemerintah Masih Kaji Aturan PBI Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

warta pembaruan
18 September 2024 | 3:58 PM WIB Last Updated 2024-09-18T08:58:41Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Implementasi penerima bantuan iuran (PBI) jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsosnaker) sampai saat ini belum dilaksanakan pemerintah. Padahal, berdasarkan kajian Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), terdapat 43,83 juta pekerja dengan status miskin dan tidak mampu yang sudah terdaftar sebagai PBI jaminan kesehatan, tetapi belum terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek).

Selain itu, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 18 tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, menyebutkan bahwa pemerintah akan memberikan pelindungan PBI jaminan sosial ketenagakerjaan secara bertahap bagi 20 juta pekerja miskin dan pekerja tidak mampu pada tahun 2024.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mengakui pemerintah sampai saat ini belum juga mengalokasikan anggaran.

"Dari pemerintah belum ada alokasi untuk PBI jjaminan sosial ketenagakerjaan), baru PBI jaminan kesehatan," ungkap Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (17/9).

Menurutnya, pekerja rentan tak berarti sama dengan pekerja informal. Sebab, pekerja informal yang tidak rentan juga banyak dan pekerja formal yang rentan juga tinggi.

Muhadjir menyebut bahwa pemerintah saat ini fokus ke pekerja rentan formal terlebih dahulu, termasuk pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Pekerja terkena PHK saat ini telah mendapat jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

"Aturan PBI jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek-red) belum dialokasikan, ini sedang kita usulkan. Mudah-mudahan pemerintah baru nanti sudah bisa diadopsi oleh pemerintah baru," pungkas Muhadjir.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Unsur Pekerja Subiyanto mengatakan, DJSN telah melakukan kajian mengenai PBI Jamsostek.

DJSN merekomendasikan pengaturan PBI Jamsostek dilakukan secara terintegrasi dengan regulasi PBI jaminan kesehatan dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP) PBI Jaminan Sosial.

Subiyanto menyebut, implementasi PBI Jamsosnaker dapat membantu upaya pemerintah dalam pengentasan kemiskinan.

"Untuk cegah kemiskinan ekstrem, pemberian PBI Jamsosnaker lebih urgent ketimbang Bansos," kata Subiyanto. (Azwar)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemerintah Masih Kaji Aturan PBI Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Trending Now

Iklan