Jambi, Wartapembaruan.co.id - Aktivitas pertambang emas ilegal didesa danau embat kabaputen batanghari provinsi jambi membuat masyarakat resah. Pasalnya, kerusakan lingkungan yang terjadi membuat masyarakat menjadi khawatir akan terjadinya dampak lingkungan sekitar.
Setiap harinya sekitar seratus (100) rakit untuk penambangan beroperasi dengan nyaman tanpa sentuhan hukum.
Tak hanya itu, anehnya menurut keterangan masyarakat sekitar kegiatan yang melanggar hukum ini berjalan mulus tanpa ada takut-takutnya, diduga sudah terstruktur dan tersistematis.
"kenapa illegal minning di desa kami masih berjalan mulus, padahal pelaku utama nya sudah tertangkap, pertanyaan nya"ada apa dibalik ini" ujar masyarakat yang enggan di sebutkan namanya.
Walaupun sudah ada yang tertangkap dari aktivitas tersebut namun dari dokumentasi yang didapatkan awak media, rakit rakit untuk pertambangan ilegal tetap beroperasi.
"Mohon sekali pak selesaikan, karna ini sudah meresahkan masyarakat, Terima kasih", pintanya.
Dan dari informasi yang didapat juga, warga disana menyebutkan satu rakit membayar dua juta perminggu, satu juta untuk yang punya lokasi satu juta untuk pengurus dan keamanan.
Selanjutnya, IPDA Ferdinan Ginting selaku Kanit Tipiter Satreskrim Polres Batanghari saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp 08526****823 oleh awak media sampai berita ini diturunkan belum memberikan penjelasan dan jawaban.
Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160. (AMRI)