Iklan

Mafia Tanah Vs Mantan Menteri, Tanah Warisan Seluas 4,67 Hektar Terancam Berpindah Kepemilikan

warta pembaruan
20 September 2024 | 6:35 AM WIB Last Updated 2024-09-20T04:27:29Z


JAKARTA, Wartapembaruan.co.id
- Tanah warisan keluarga Mantan Menpora Hayono Isman seluas  46.710 meter persegi yang terletak di Ciloto, Puncak, Bogor, Jawa Barat terancam berpindah kepemilikan secara tidak sah. Pasalnya, tanah tersebut secara tiba-tiba ada pihak yang mengaku telah membeli dan mengklaim sebagai pemiliknya.

Kasus Hayono Isman ini berawal pada 15 Juni 2023, di mana Para Ahli Waris Almarhum Mas Isman terkejut mendapat Surat panggilan dari Pengadilan Negeri Cianjur atas adanya gugatan dari pihak Nayef Abdulkareem Al Othaim selaku Direktur Utama PT Indo Othaim International dan selaku pemilik usaha Glamping At Taman Wisata Alam Sevillage Puncak.

Pokok perkaranya dari surat panggilan tersebut menyatakan bahwa pihak Othaim - Sevillage telah membeli tanah di Ciloto tersebut.

"Padahal kami selaku ahli waris merasa tidak pernah ada yang menjual tanah tersebut. Tapi tiba-tiba ada yang mengaku telah membelinya," kata Hayono Isman saat press conference di Gedung Kosgoro Mas Isman, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2024).

Kasusnya pun kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur. Pihak Othaim-Sevillage kemudian dimenangkan

atas dasar pembeli beritikad baik, dengan nomor putusan: 21/Pdt.G/2023/PNCjr tanggal 10 Juli 2024.

Padahal dasar transaksi yang diajukan penggugat adalah Surat Kuasa Jual atas nama para ahli waris yang dipalsukan. 

Pembelian yang diklaim dengan harga jauh di bawah NJOP yakni Rp (seharusnya Rp. 700.000/m2) namun hanya dibeli dengan harga Rp. 300.000/m2, sehingga keseluruhan nilai jual sebesar Rp 14 Miliar.

"Dari sanggahan yang kami sampaikan di mana letak itikad baik yang dilakukan penggugat. Justru yang dilakukan perbuatan melanggar hukum," ujar Hayono Isman. 

Atas putusan tersebut Hayono Isman dan keluarga besarnya mengajukan banding

Kemudian pada tanggal 5 September 2024 pada tingkat Pengadilan Tinggi Bandung penggugat kembali dimenangkan  dengan nomer putusan 489/PDT//2024/PTBdg.

Dalam putusan banding ini majelis hakim tidak mempertimbangkan sedikit pun fakta hukum yang didalilkan tergugat, karena hanya dianggap sebuah pengulangan. 

Padahal tergugat melakukan pembelaan dengan dasar pemalsuan tanda tangan para ahli waris.

Pembelian tidak di hadapan notaris tidak dilakukan di hadapan notaris serta Pejabat Pembuatan Akta Tanah (PPAT) dan tanpa persetujuan para ahli waris.

Pembelian tidak membayar pajak kepada negara.


"Seharusnya hakim sudah memahami apabila ada pembelian tanpa melalui proses notaris, PPAT dan tidak membayar pajak saja sudah salah. Apa lagi ada pemalsuan tanda tangan ahli waris," ungkap Hayono Isman

Dengan adanya Putusan PN Cianjur dan PT Bandung yang tidak berkeadilan, maka 

para ahli waris mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung  tanggal 17 September 2024, dengan alasan-alasan sebagai berikut diantaranya, 

Adanya dugaan perbuatan melawan hukum dan tindak pidana dalam peristiwa pembelian tanah yang dilakukan oleh Othaim-Sevillage.

Adanya indikasi Mafia Tanah dalam peristiwa pembelian yang dilakukan oleh Othaim-Sevillage.

Pembelian bertentangan dengan syarat sah layaknya sebuah perjanjian jual beli, di mana pembelian tanpa persetujuan ahli waris dan pemalsuan tanda tangan ahli waris.

Pemalsuan surat kuasa jual dimana pembelian tidak dihadapan Notaris dan PPAT, Lurah dan Camat.

Harga pembelian jauh di bawah NJOP dan tidak ada pengenaan pajak sebagaimana diatur undang-undang

Tidak adanya keadilan dan kepastian hukum baik di Pengadilan Negeri Cianjur dan Pengadilan Tinggi Bandung.

Ketidakcermatan Hakim dalam memeriksa, mempertimbangkan dan memutuskan perkara serta mengabaikan fakta-fakta hukum dengan tidak mempertimbangkan dalam putusannya (Unprofesional Conduct) pada perkara ahli waris yang mengakibatkan hasil putusan terkesan memihak kepada Othaim-Sevillage.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Mafia Tanah Vs Mantan Menteri, Tanah Warisan Seluas 4,67 Hektar Terancam Berpindah Kepemilikan

Trending Now

Iklan