Iklan

Harlah Ke-69, Sarbumusi: 9 Problem Buruh dan Ketenagakerjaan untuk Pemerintahan Baru

warta pembaruan
30 September 2024 | 9:54 PM WIB Last Updated 2024-09-30T14:54:21Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) mengungkapkan 9 (Sembilan) poin permasalahan yang masih mendera dunia buruh dan ketenagakerjaan di Indonesia. Sembilan poin tersebut disampaikan Presiden Konfederasi Sarbumusi Irham Ali Saifuddin, Minggu (29/9/2024) pada momen hari lahir ke-69 tahun Sarbumusi yang diperingati setiap 27 September.

Menurur Irham, di antara problem-problem tersebut ialah soal UU Cipta, dengan mendorong pemerintahan baru Prabowo-Gibran merevisi UU Cipta Kerja, khususnya kluster ketenagakerjaan dan aturan turunannya.

"Agar lebih berorientasi pada penyeimbangan antara pertumbuhan ekonomi, produktivitas dunia usaha, dan kesejahteraan buruh yang optimal," ujar Irham dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/9/2024).

Hal krusial lain disebutnya ialah peningkatan skill buruh. Langkah ini dibutuhkan buruh untuk menjawab tantangan dunia kerja di era modern.

"Tuntutan dunia kerja terus berubah di masa depan (future of work) dan pemerintah juga perlu memperkuat program kebijakan yang adaptif terhadap persoalan-persoalan dunia kerja di masa depan," ucap Irham.

Berikut 9 problem krusial di bidang buruh dan ketenagakerjaan menurut Sarbumusi pada usianya yang ke-69 tahun:

1. UU Cipta Kerja. Mendorong pemerintahan baru Prabowo-Gibran untuk membuka ruang dialog sosial guna mengevaluasi, mengoreksi dan melakukan revisi kembali UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan peraturan turunannya agar lebih berorientasi pada penyeimbangan antara pertumbuhan ekonomi, produktivitas dunia usaha dan kesejahteraan buruh yang optimal;

2. Kesejahteraan Buruh. Mendorong pemerintahan baru Prabowo-Gibran untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan buruh Indonesia, termasuk upah minimum yang berkeadilan, penghapusan liberasi alih-daya dan fasilitas tunjangan kesejahteraan lainnya seperti transportasi dan perumahan bagi buruh;

3. Skill Buruh. Menuntut pemerintahan baru Prabowo-Gibran untuk segera mempersiapkan peta-jalan dan strategi nasional bagi penguatan keterampilan buruh (national workers' skills development roadmap and strategy), terutama untuk menjawab tuntutan dunia kerja yang terus berubah di masa depan (future of work) dan memperkuat program kebijakan yang adaptif terhadap persoalan-persoalan dunia kerja di masa depan;

4. Jaminan Sosial. Menuntut pemerintahan baru Prabowo-Gibran untuk memperluas cakupan jaminan sosial yang inklusif, termasuk bagi pekerja di sektor informal yang merupakan persentase paling besar dari postur ketenagakerjaan republik ini;

5. Vokasi. Mendorong pemerintahan baru Prabowo-Gibran untuk menciptakan kebijakan sinergi, rekognisi dan akseptansi antara lembaga pelatihan/pendidikan vokasional dengan dunia usaha/dunia industri sebagai bagian integral dari strategi penciptaan lapangan kerja yang adaptif dan inklusif terhadap pasar kerja;

6. Ketahanan Pangan dan Sektor Ekonomi Tradisional. Mendukung upaya pemerintahan baru Prabowo-Gibran dalam menciptakan program ketahanan pangan dan makanan bergizi sebagai bagian integral untuk meningkatkan produktivitas dan nilai ekonomi sektor perekonomian tradisional-kerakyatan yang meliputi pertanian, perkebunan, peternakan dan perikakan/nelayan. Sekaligus mengingatkan pemerintah untuk tidak menyerahkan sektor ini pada korporasi-kapital dan kartel;

7. Tenaga Kerja Muda dan Bonus Demografi. Mendorong pemerintahan baru Prabowo-Gibran memberikan perhatian khusus terhadap bonus demografi yang akan mencapai puncaknya pada tahun 2032 melalui penguatan skema penyiapan kecakapan, penciptaan dan penyerapan kerja yang optimal, mengingat masih tingginya pengangguran tenaga kerja muda di Indonesia. Pengentasan pengangguran tenaga kerja muda harus menjadi bagian integral dari penyiapan dan optimalisasi bonus demografi menuju Indonesia Emas 2045;

8. Sektor Informal dan Ekonomi Ultra-Mikro. Mendorong pemerintahan baru Prabowo-Gibran untuk memberikan perhatian khusus kepada sektor informal di Indonesia yang beorientasi pada peningkatan produktivitas, inklusi kebijakan dan kesejahteraan. Serta mendorong pemerintah untuk meningkatkan kemampuan 60 juta lebih usaha ultra-mikro terutama di desa-desa untuk mengelola sumberdaya alam (SDA) secara lestari dan berkelanjutan sehingga bisa melahirkan usaha ultra-mikro bernilai tambah tinggi dan meningkatkan kesejahteraan sektor perekonomian sektor tradisional Indonesia seperti pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan; dan

9. Aturan Internasional. Mendorong pemerintahan baru Prabowo-Gibran untuk segera melakukan ratifikasi terhadap Konvensi ILO No. 110 tentang Perkebunan, Konvensi ILO No 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan, Konvensi ILO No 189 tentang Pekerja Rumah Tangga, dan Konvensi ILO Nomor 190 tentang Kekerasan dan Pelecehan di Tempat Kerja sebagai bagian dari komitmen dasar dan konstitusional untuk penguatan instrumen perlindungan hukum bagi pekerja rentan dan buruh prekariat. (Azwar)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Harlah Ke-69, Sarbumusi: 9 Problem Buruh dan Ketenagakerjaan untuk Pemerintahan Baru

Trending Now

Iklan