Iklan

Habis Masa Perawatan, Lantai Teras Samping Gedung BPKAD Anjlok

27 September 2024 | 10:11 PM WIB Last Updated 2024-09-27T15:11:31Z


Wartapembaruan.co.id - Muaro Jambi
, Habis jadwal masa perawatan, gedung BPKAD yang dibangun menggunakan anggaran APBD Kabupaten Muaro Jambi tahun 2023, saat ini dibeberapa bagian lantai luar gedung sudah mulai retak, Jum'at (27/9/2024).

Retak dan pecah-pecah nya lantai teras samping bagian barat gedung BPKAD Kabupaten Muaro Jambi, diduga akibat kelalaian konsultan pengawas kegiatan pembangunan gedung BPKAD tersebut, dalam menerapkan ketegasan dalam pengawasan. Sehingga kontraktor pelaksana diduga leluasa mengangkangi Undang-undang Jasa Konstruksi (UUJK).

Suatu bangunan proyek yang dibangun dan dianggarkan menggunakan uang negara setidaknya mampu bertahan 5 hingga 10 tahun atau lebih, sehingga dapat direhabilitasi atau dibangun kembali.

Bangunan gedung semi-permanen adalah bangunan yang direncanakan memiliki umur layanan antara 5–10 tahun sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Sementara itu, bangunan gedung permanen adalah bangunan yang direncanakan memiliki umur layanan lebih dari 20 tahun. 

Selain itu, Undang-undang Jasa Konstruksi (UUJK) Nomor 2 Tahun 2017 juga mengatur masa pemeliharaan bangunan selama 10 tahun. Dalam masa pemeliharaan tersebut, kontraktor atau konsultan bertanggung jawab untuk memperbaiki atau mengganti bangunan yang rusak. 

Kegagalan bangunan adalah kondisi bangunan yang tidak berfungsi baik sebagian atau keseluruhan setelah diserahkan kepada pengguna jasa. Kegagalan bangunan juga bisa terjadi jika proyek pembangunan dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan dalam kontrak kerja. 

Menanggapi hal itu, Edison Ketua Aliansi Wartawan Indonesia Kabupaten Muaro Jambi, berharap penanggungjawab proyek segera membenahi kerusakan fisik bangunan Gedung BPKAD Kabupaten Muaro Jambi tersebut. 

" Menimbang bangunan itu baru selesai dibangun, setidaknya kontraktor pelaksana harus bertanggung jawab untuk memperbaiki bagian fisik bangunan gedung BPKAD yang rusak tersebut. Agar apa yang dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana sesuai dengan ketentuan dalam kontrak kerja yang sudah disepakati " harapnya.


( Nd)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Habis Masa Perawatan, Lantai Teras Samping Gedung BPKAD Anjlok

Trending Now

Iklan