Kubu Raya, Wartapembaruan.co.id – Dalam perkembangan terbaru kasus sengketa tanah di Jl. Parit Derabak, Desa Parit Baru, Kubu Raya, pengacara William Andrean Bianto, Dr. Herman Hofi, mengungkapkan dugaan kuat adanya praktek mafia tanah. Kasus ini melibatkan penguasaan tanah secara tidak sah oleh pihak-pihak yang diduga bekerja sama untuk memalsukan dokumen dan merekayasa proses hukum.
Mafia tanah biasanya menggunakan berbagai cara untuk menguasai tanah milik orang lain. Di antaranya, pemalsuan dokumen, pendudukan ilegal, dan kolusi dengan oknum penegak hukum. Dalam kasus ini, Dr. Herman Hofi mengungkapkan bahwa tanah milik kliennya, William Andrean Bianto, sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1314, telah diduduki secara ilegal oleh Madiri Cs sejak Januari 2022. Madiri Cs bahkan memasang baliho dan memagari tanah tersebut, meskipun tidak memiliki hak legal.
Pada tanggal 31 Januari 2022, William Andrean melaporkan pendudukan ilegal tersebut ke Polres Kubu Raya. Namun, meskipun bukti kepemilikan tanah yang dimiliki kliennya sangat jelas, proses hukum yang diharapkan tidak berjalan lancar. “Laporan kami tidak mendapat tindak lanjut yang semestinya oleh penyidik Sat Reskrim Polres Kubu Raya. Bahkan, ketika ada pengaduan balik dari Madiri, proses hukum bergerak cepat,” ungkap Dr. Herman Hofi.
Pada 23 Februari 2022, Madiri membuat pengaduan balik, mengklaim tanah tersebut dengan berbekal Surat Pernyataan Tanah (SPT) Tahun 2021 yang diduga palsu. SPT tersebut diterbitkan oleh Kepala Desa Parit Baru, Musa, SHI, yang menyatakan bahwa alas hak penerbitan SHM No. 1314 milik William Andrean tidak sah. Hanya dalam waktu dua bulan, pengaduan ini diproses dengan cepat oleh penyidik Polres Kubu Raya, dan statusnya ditingkatkan menjadi Laporan Polisi (LP) pada 26 April 2022.
Sementara itu, laporan awal dari pihak William Andrean pada 31 Januari 2022 terbengkalai tanpa kejelasan. Herman Hofi menyatakan bahwa pihaknya baru menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pertama pada Juli 2022, enam bulan setelah laporan pertama kali diajukan. "Ini jelas mencederai rasa keadilan dan mengindikasikan adanya keberpihakan dalam penanganan kasus ini," tambah Herman.
Dr. Herman Hofi menegaskan bahwa pihaknya memiliki bukti kuat bahwa SPT Tahun 2021 yang digunakan Madiri adalah palsu. Salah satu buktinya adalah perbedaan lokasi tanah yang tercantum dalam SPT. Surat garap yang dimiliki oleh Madiri sebenarnya berlokasi di Jl. Parit Sinbin, bukan Jl. Parit Derabak, sesuai dengan SPT yang diregister oleh Kepala Desa Parit Baru.
Selain itu, ada juga bukti percakapan antara pihak Madiri dan Kades Musa yang menunjukkan bahwa tanah yang diklaim Madiri berada di lokasi berbeda. Bukti ini diperoleh dari percakapan WhatsApp antara Tohir dan Musa pada Januari 2022.
Dr. Herman Hofi juga menyoroti inkonsistensi dalam pembuatan dokumen. "SPT yang dibuat oleh Madiri pada tahun 2021 jauh lebih muda dari Sertifikat Hak Milik klien kami yang diterbitkan berdasarkan SPT Tahun 2008. Tidak logis bahwa dokumen yang sah diterbitkan setelah surat palsu," ujarnya.
Saat ini, Dr. Herman Hofi telah mengajukan pengaduan ke Polda Kalimantan Barat pada 30 Agustus 2024 terkait dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Madiri, serta surat permohonan gelar perkara khusus untuk memastikan proses penyidikan berjalan sesuai aturan. Jika ditemukan adanya rekayasa dalam penyidikan, pihaknya meminta agar kasus tersebut segera dihentikan (SP3).
Selain itu, Herman Hofi juga sedang mempersiapkan laporan ke Satgas Anti Mafia Tanah untuk mengusut dugaan praktek mafia tanah dalam kasus ini. “Kami mencurigai adanya jaringan mafia tanah yang terlibat, yang berusaha merekayasa kepemilikan tanah klien kami melalui pemalsuan dokumen dan kolusi dengan oknum penegak hukum,” tegasnya.
Kasus ini mencerminkan kompleksitas dan tantangan dalam menangani mafia tanah di Indonesia, terutama ketika melibatkan oknum aparat penegak hukum dan pejabat lokal. Proses hukum yang adil dan transparan sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan kasus ini dan mengembalikan hak kepemilikan tanah kepada pihak yang sah.
Narasumber:
1.Dr. Herman Hofi Munawar, Kuasa Hukum William Andrean Bianto
2.William Andrean Bianto, Pemilik Tanah Sah Jl. Parit Derabak,
Redaksi/ Gugun