Ternate, Wartapembaruan.co.id -- Mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK), dijatuhi hukuman 8 tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ternate, Kadar Noh, dalam sidang pada Kamis (26/9), juga menjatuhkan denda sebesar Rp 300 juta dengan subsider 5 bulan kurungan kepada AGK.
Selain hukuman penjara, Abdul Gani Kasuba diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 109 juta dan USD 90 ribu. "Majelis hakim meyakini bahwa Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama," kata Kadar Noh. Hakim juga menolak pembelaan dari penasihat hukum AGK, yang dinilai tidak cukup kuat untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan.
Keluarga dan kuasa hukum AGK menyatakan keberatan terhadap vonis tersebut. Mereka berpendapat bahwa pembelaan yang diajukan dalam pledoi tidak diakomodasi oleh majelis hakim. Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti usia lanjut AGK dan kondisi kesehatannya yang menurun, yang tidak dipertimbangkan dalam putusan.
Sebelumnya, ajudan AGK, Ramadhan Ibrahim, juga telah divonis 4 tahun 6 bulan penjara sesuai tuntutan KPU KPK. Dalam persidangan, terungkap bahwa uang suap diterima AGK di kantor PT Nusa Halmahera Mineral (NHM) di Jakarta. Bukti transaksi tersebut ditampilkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat persidangan pada 1 Agustus 2024.
Diketahui, AGK menerima uang dari Romo Notiyudo Wacho sebanyak delapan kali, dengan total penerimaan mencapai Rp 2,2 miliar di kawasan Pondok Indah, Jakarta Utara.
Tak hanya itu, KPK juga menduga Haji Robert memberikan sejumlah uang pada 15 April 2021 sampai 23 Maret 2023. Terdakwa AGK disebut diduga menerima sebesar Rp3,345 miliar dari Haji Robert atau Romo Notiyudo Wacho melalui PT Nusa Halmahera Mineral atas nama Nur Aida.
Uang diberikan secara ditransfer ke rekening Mandiri milik Zaldi H. Kasuba, rekening BNI Ramadhan Ibrahim dan rekening BCA atas nama Idris Husen.
Pemberian yang sama juga digelontorkan kepada putra AGK, M. Thorik Kasuba senilai Rp2,5 miliar sebagai pinjaman di BSI.