Surabaya, Wartapembaruan.co.id - Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) berperan penting dalam membangun ekosistem ketenagakerjaan yang adil, berdaya saing, dan berkelanjutan.
Plaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 yang mengatur formula baru perhitungan upah minimum membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif Depenas dalam menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan kelangsungan usaha.
Menurut Menaker (Menteri Ketenagakerjaan) Ida Fauziyah, PP No. 51 Tahun 2023 merupakan hasil dari kajian mendalam dan dialog bersama dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Depenas.
“Meskipun tidak semua pihak sepenuhnya puas dengan formula ini, kami berharap implementasinya dapat berlangsung efektif dalam beberapa tahun ke depan untuk melihat dampak positif pada perekonomian nasional,” ujar Ida, dalam Sidang Pleno ke-4 dengan Depenas Masa Jabatan 2023-2026 di Surabaya, Sabtu (14/9/2024).
Ia menekankan, Depenas perlu memantau indikator ekonomi dan ketenagakerjaan secara berkelanjutan. Dengan pemantauan yang baik, kebijakan upah minimum bisa terus disesuaikan dengan kondisi ekonomi yang berkembang demi kesejahteraan pekerja tanpa mengorbankan pertumbuhan usaha.
Selain membahas pengupahan, ia juga mengemukakan tantangan ketenagakerjaan di sektor informal serta tingginya angka pengangguran.
Berdasarkan data Sakernas BPS Februari 2024, sebanyak 59,17 persen dari 142,18 juta pekerja berada di sektor informal. Sementara itu, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) mencapai 4,82 persen, angka terendah dalam lima tahun terakhir.
Tantangan lainnya adalah bonus demografi dan revolusi industri 4.0, yang mengubah pola kerja dan praktik bisnis. Perusahaan yang tidak beradaptasi dengan teknologi digital sering kali menyalahkan kondisi ekonomi, padahal solusi yang tepat adalah melakukan inovasi dan penyesuaian terhadap perubahan tersebut.
Untuk itu, Ia mengajak Depenas terus memberi rekomendasi yang inovatif dan adaptif dalam menghadapi perubahan global ini.
“Saya yakin Depenas mampu berkontribusi besar dalam merumuskan kebijakan ketenagakerjaan yang berdaya saing, dengan tetap menjaga perlindungan bagi pekerja dan keseimbangan dalam hubungan industrial,” pungkasnya.