Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Apel Pagi Kecamatan Jagakarsa pada bulan September ini sedikit berbeda. Berita duka sedang menyelimuti keluarga besar Kecamatan Jagakarsa.
Salah seorang petugas kebersihan bernama Didin Burhanudin meninggal dunia pada tanggal 16 Agustus 2024 yang lalu. Alm. Didin Burhanudin merupakan seorang pegawai dengan status non PNS Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP).
Pada amanat Pembina Upacara, Santoso, selaku Camat Kecamatan Jagakarsa memberikan arahan sekaligus menyerahkan secara simbolis santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris Alm. Didin Burhanudin yaitu Tri Mulyani dan putri kecilnya Adeeva Afseen Myesha yang berusia 6 tahun saat ini baru memasuki pendidikan Sekolah Dasar (SD).
Total santunan yang diterima sebesar Rp. 126.000.000 yang terdiri dari santunan kematian sebesar Rp 42.000.000 dan beasiswa untuk 1 orang anak dari jenjang SD sampai Perguruan Tinggi sebesar maksimal Rp 84.000.000.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan Alm. Didin Burhanudin telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak bulan Maret Tahun 2016.
Santoso menyampaikan bahwa seluruh perangkat dan ekosistem kecamatan yang meliputi PJLP, Dasawisma, Jumantik, FKDM, LMK, PKK, Posyandu dan lainnya wajib terdaftar aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Santoso juga menambahkan bahwa pentingnya program ini, maka bagi pekerja informal seperti Asisten Rumah Tangga, penjual bakso, warung tegal, warung nasi padang, pedagang pasar, toko kelontong, driver ojek, imam dan marbot masjid serta pekerja informa lainnya agar segera mendaftar BPJS Ketenagakerjaan. Karena program ini memberikan kepastian manfaat perlindungan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Cilandak M. Izzaddin menyampaikan bahwa, rogram jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) adalah program Negara yang menjadi hak seluruh masyarakat pekerja baik yang formal maupun informal.
"Hari ini kita sama-sama menyaksikan manfaat BPJS Ketenagakerjaan diterima oleh Ibu Tri dan Ananda Myesha. Tentu nilai santunan tidak bisa menggantikan sosok ayah yang sangat berjasa dan dicintai, namun nilai santunan diharapkan menjadi modal untuk melanjutkan kehidupan dan pendidikan yang lebih baik," ucap Izzaddin.
Pekerja informal juga didorong untuk mendaftarkan secara mandiri kedalam program BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran paling rendah Rp 16.800 untuk program JKK dan JKM, atau Rp 36.800 untuk program JKK, JKM dan JHT.
Setelah menerima santunan, Tri Mulyani, menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kecamatan Jagakarsa dan BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cilandak atas bantuan, pendampingan dan pelayanan yang cepat.
"Saya harap seluruh tenaga kerja terlindungi BPJS Ketenagakerjaan supaya keluarga yang di rumah merasa aman dan tenang," kata Tri Mulyani. (Azwar)