Jakarta, Wartapembaruan.co.id – Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Harmoni, Jakarta Pusat, memblokir rekening Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi DKI Jakarta (PWI Jaya) secara sepihak atas permintaan pihak luar yang tidak memiliki status hukum jelas. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar karena pengurus PWI Jaya tidak sedang berstatus sebagai tersangka atau terdakwa.
Menurut Peraturan Bank Indonesia Pasal 12 ayat 1 Nomor 2/19/PBI/2000, pemblokiran rekening hanya dapat dilakukan terhadap nasabah yang sudah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh pihak berwenang. Namun, dalam kasus ini, pemblokiran dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.
Ahli perbankan, Agus Yuliaman, menegaskan bahwa pemblokiran sepihak seperti ini tidak dapat dibenarkan. "Pemblokiran rekening harus berdasarkan ketetapan hukum yang sah. Tindakan sepihak ini jelas melanggar hak-hak nasabah," ujarnya.
Pemblokiran baru diketahui ketika staf PWI Jaya hendak mencairkan cek untuk kebutuhan operasional, namun gagal karena rekening telah diblokir tanpa pemberitahuan. Setelah diklarifikasi, BNI menjelaskan bahwa pemblokiran dilakukan atas dasar surat dari pihak yang mengklaim sebagai pengurus PWI Jaya.
Rekening PWI Jaya akhirnya dibuka kembali pada Selasa (24/9/24) setelah PWI Jaya mengajukan keberatan dan melengkapi dokumen-dokumen pendukung keabsahan kepengurusan mereka. Faroh Lutfianawati, Pimpinan Bidang Pembinaan Layanan BNI Harmoni, mengonfirmasi pembukaan blokir tersebut.
Hengki Lumban Toruan, salah satu praktisi media menyayangkan sikap terburu-buru dari bank plat merah tersebut, dalam melakukan pemblokiran rekening PWI Jaya.
"Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus segera turun tangan dan meminta pergantian direksi BNI yang dianggap melanggar undang-undang perbankan," kata Hengki, Minggu (29/9).