Singkawang, Kalbar, Wartapembaruan.co.id - Oknum Anggota Dewan DPRD Kota Singkawang terpilih dari partai PKS yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Singkawang dalam dugaan kasus Persetubuhan anak dibawah umur yang berusia 13 tahun, mengikuti gladi bersih pelantikan, bertempat Balairung Sari Kantor Walikota Singkawang, Kalimantan Barat, pada Senin (16/9/2024) sore.
Dari pantauan media ini dilokasi gladi bersih, Herman, tampak mengikuti prosesi pelantikan bersama anggota DPRD Singkawang terpilih lainnya dan tampak sehat, seusai gladi bersih Herman masih sempat berbincang-bincang bersama dewan terpilih lainya.
Herman, yang ditemani istrinya saat di wawancarai awak media untuk mengkonfirmasi terkait kasus yang membelit nya, Herman, tidak mengeluarkan sepatah kata pun, bungkam sambil berlalu meninggalkan gedung kantor Walikota Singkawang yang diketahui menuju hotel Swissbelin Singkawang untuk proses karantina.
Sebelumnya, dihari yang sama, Roby Sanjaya,S.H yang didampingi oleh Mardiana Maya Satrini dari PKBI dan Arif Jamras,S.H selaku Penasehat Hukum dari korban Perkara Persetubuhan Anak dibawah umur dengan tersangkanya H. Herman (Caleg terpilih tahun 2024.dari Partai PKS) menggelar Conference pers bersama awak media di sekretariat LBH Rakha yang beralamat di Jalan Bukit Barisan Singkawang Barat, meminta Polres Singkawang agar segera menangkap tersangka, berdasarkan Surat Ketetapan No.S.Tap/89/VIII/RES.1.24/2024/Reskrim tgl.16 Agustus 2024. Tentang Penetapan Tersangka dari Polres Singkawang”, tegas Roby Sanjaya, SH dan rekan-rekan
Lebih lanjut Robi Sanjaya,S.H mengatakan bahkan Kami dari LBH RAKHA selaku penasehat hukum dari korban dipanggil secara khusus oleh Mabes Polri, pada Rabu (04/09/2024) dalam menghadiri gelar perkara khusus yang dilakukan oleh Mabes Polri berdasarkan Surat Perintah Kepala Badan Reserse Kriminal Polri no.Sprin/8130/IX/Res.7.5/2024.tgl.2 September 2024. Yang bertempat di ruang gelar perkara Rowassidik Bareskrim Polri gedung Awaludin Jamin lantai 10.”jelas Roby Sanjaya,SH.
Roby sapaan akrabnya menjelaskan, bahwa perkara Persetubuhan Anak dibawah umur walau atas dasar suka sama suka tidak dapat dijadikan alasan bagi pelaku untuk menghindar dari jeratan hukum.
"Pelaku yang melakukan persetubuhan atau percabulan terhadap anak, tetap akan dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan perubahannya,"ungkap Roby lagi
Walaupun jika anak ini telah berumur di atas 18 tahun, ia tetap dapat menuntut lelaki tersebut di kemudian hari, karena kewenangan menuntut pidana belum hapus karena kadaluwarsa," Roby Sanjaya
Sumber : Tim Investigasi gabungan Awak Media