Pakpak Bharat, Wartapembaruan.co.id - Bawaslu Pakpak Bharat, memperpanjang masa pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau PTPS di 16 (Enam Belas) Desa, yang tersebar di 3 (Tiga) Kecamatan di Pakpak Bharat.
Adapun ke Tiga kecamatan itu, diantaranya, Kecamatan Pergettang-getteng Sengkut, Kerajaan, dan Pagindar. Hal tersebut disampaikan Kordiv HP2H Bawaslu Pakpak Bharat Weirana Capah kepada awak media ini, Minggu (29/9/2024).
Kata Weirana Capah, perpanjangan penerimaan pendaftaran PTPS di Tiga kecamatan ini dilakukan, karena pendaftaran gelombang I (Pertama) pada tanggal 12-28 September, masih ada beberapa desa di kecamatan itu belum memenuhi kuota pendaftarnya.
"Hingga penutupan dalam gelombang I pendaftaran, pada hari Sabtu 28 September 2024 pukul 23.59 WIB, total calon PTPS yang sudah mendaftar sebanyak 191 orang. Dengan rincian 98 laki-laki dan 93 orang perempuan," kata Weirana Capah.
Menurut Weirana Capah, adapun ke enam belas desa yang terbagi di tiga kecamatan melakukan perpanjangan itu, Kecamatan Kerajaan sebanyak 9 (Sembilan) Desa; Pergettang-getteng Sengkut 4 (Empat) Desa; Pagindar ada 3 (Desa).
Sedangkan, desa yang tidak lagi melakukan perpanjangan ada sebanyak 36 Desa yang tersebar di 5 (Lima) Kecamatan, yaitu Salak; Sttu Julu; Siempat Rube; Sttu Jehe dan Tinada.
"Ke 36 Desa yang tersebar di 5 kecamatan ini, telah memenuhi kuota pendaftar PTPS nya, sehingga tidak perlu lagi diperpanjang masa pendaftaran PTPS nya," jelas Weirana Capah.
Kemudian disampaikan Weirana Capah, untuk pengumuman lulus administrasi bagi pendaftar PTPS dilakukan tanggal 11 Oktober 2024.
"Jadwal Pengumuman lulus Administrasi Sesuai Jadwal teknis Pembentukan PTPS akan diumumkan pada tanggal 11 Oktober 2024," pungkasnya.
Weirana Capah juga tidak lupa mengajak putra-putri Pakpak Bharat untuk mendaftarkan diri menjadi bagian dari penyelenggara Pemilukada 2024 dan turut mengawasi Pemilukada yang akan berlangsung pada 27 November 2024 sebagai PTPS di wilayah domisili masing-masing.(Sibanu)