BUKITTINGGI, Wartapembaruan.co.id -- LPK.RI.B.A.I sampaikan lembaga apresiasi kepada kapolres bukit tinggi satreksrim penyidik telah menindak lanjuti laporan periksa minta keterangan saksi pelapor debitur konsumen diduga adanya perampasan dan penipuan menarik kendaraa dilakukan pihak Internal dengan Debet Colektor (Eksternal) PT ACC Astra Sedayu Fineance Cabang Duri
Sekira bertempat diruangan pidum penyidik Satreskrim pada pukul 09.Wib hari senen tanggal 09 September 2024 Polres Bukit tinggi Sumbar
DPW LPK.RI.B.A.IRiau DPW LPK.RI.B.A.I Lembaga Perlindungan Konsumen Badan Advokasi Republik Indonesia
KEPMENKUMHAM Nomor AHU.000.9632.AH.O107 .Tahun 2018
KESBANGPOl Nomor-220.BK/BP Bid1V-2019 1188
Korban Jefrieriyono Pemberi kuasa dan penerima kuasa LPK.RI.B.A.I lembaga Ketua H.Zakria Saragi BA dan, Sekretaris Ali.Amran Piliang,
Divisi Hukum Rudi P Tampubolon SH,
Ketua H.Zakari Saragi BA,,Melalui Sekretaris Ali.Amran piliang Menyampaikan bahwa kami lembaga Amanat UU No:08.Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Badan Advokasi Indonesia selaku kontrol sosial baik itu kepada Intitusi Pemerintah TNI Polri atau pelaku usaha kreditur dan debitur yang konsumen masayarakat luas
Di lanjut selaku korban jefri.debitur Fineance PT ACC telah mengakui pada lembaga dan Internal fineance Ia menungak 2 bulan oleh pihak Ke 3 diduga pihak pelaku Internal fineance Insal AS dan RF PT Cakkra Dela DKK DC Eksternal tetap melajukan penarikan jelas adanya penipuan ingin menguasai dan mendapatkan uang biaya tarik dari fineance kendaraan mobil Bm 1021 DR Merek Cayla ,Wara Merah Tua ini adalah Perbuatan Melawan Hukum PMH tidak bisa pihak ke 3 serta merta menarik kendaraan trsebut ,
"Dan bahwa kami lembaga ,"Menyampaikan Aspresiasi kepada Kepolisian Polda Sumbar Polres Bukittinggi Kasat Reskrim Penyidik telah menindak lanjuti pengaduan laporan korban dan periksa saksi pelapor. sesuai sura SP2HP yang telah diterima pelapor pada tanggal 10 September 2024 ,"Tegas Ali
Yang dikelaurkan a/n Kepala Kepolisian Resor Kota Bukit tinggi
ditanda Tanggani Kasat Reskrim ISMAIL BAYU SETIO AJI. S.I.K., M.H.
Kepada Pelapor Jefri Eri Yono
Nomor : SP2HP/372 / XI /2024 Reskrim
Surat pembertahuan Perkembagan Hasi Penyelidikan.
1. Rujukan :
a. Laporan pegaduan tertanggal 27 agustus 2024, tentang dugaan tindak pindana a.n pelapor JEFRI ERI YONO pgl JEFRI;
b. Surat perintah tugas nomor :sp. Gas / 685 / VIII / 2024 / reskrim tanggal 27 agustus 2024.;
C. Surat perintah peyedikan nomor : sp. Lidik / 684 / VIII / 2024 / reskrim tanggal 27 agustus 2024.
Ketua Divisi Hukum Rudi P.Tampubolon SH,Menyampaikan bahwa sesuai alat bukti Vidio digugah oleh korban tampak jelas diduga para pelaku telah melakukan perbuatan melawan hukum agar pihak kepolisian memproses pekara ini sesuai hukum yang berlaku terhadap pelaku baik dari pihak eksternal DC PT ACC Fineance
"Dan bahwa dijerat Perampasan Pasal 368 KUHP: Pasal ini mengatur tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan dalam kelompok atau bersama-sama dengan paling sedikit tiga orang. Pencurian semacam ini dapat dikenai pidana penjara selama maksimal 12 tahun.
Lanjut juga Pasal 378 KUHP (Pasal 492 UU 1/2023) mengatur tentang penipuan, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat untuk mengelabui orang lain dengan maksud untuk memperoleh sesuatu barang atau uang, dapat dihukum dengan pidana penjara.
Pasal 378
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. ,"Tegas Rudi.
(Tim)