Iklan

Apresiasi Polres Bukittingi Satreskrim, Periksa Saksi Pelapor Perampasan dan Penipuan Kendaraan Debitur PT ACC Fineance Duri

warta pembaruan
11 September 2024 | 7:28 PM WIB Last Updated 2024-09-11T12:28:04Z


BUKITTINGGI, Wartapembaruan.co.id
-- LPK.RI.B.A.I sampaikan lembaga apresiasi kepada kapolres bukit tinggi satreksrim penyidik telah menindak lanjuti laporan periksa minta keterangan saksi pelapor debitur konsumen diduga adanya perampasan dan penipuan menarik kendaraa dilakukan pihak Internal dengan Debet Colektor (Eksternal) PT ACC Astra  Sedayu Fineance Cabang Duri

Sekira bertempat diruangan pidum penyidik Satreskrim  pada pukul 09.Wib hari senen tanggal 09 September 2024 Polres Bukit tinggi Sumbar

DPW LPK.RI.B.A.IRiau DPW LPK.RI.B.A.I Lembaga Perlindungan Konsumen Badan Advokasi Republik Indonesia

KEPMENKUMHAM Nomor AHU.000.9632.AH.O107 .Tahun 2018 

KESBANGPOl Nomor-220.BK/BP Bid1V-2019 1188

Korban Jefrieriyono Pemberi kuasa dan penerima kuasa LPK.RI.B.A.I lembaga Ketua H.Zakria Saragi BA dan, Sekretaris Ali.Amran Piliang,

Divisi Hukum Rudi P Tampubolon SH,

 Ketua H.Zakari Saragi BA,,Melalui Sekretaris  Ali.Amran piliang Menyampaikan bahwa kami lembaga Amanat UU  No:08.Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Badan Advokasi Indonesia selaku kontrol sosial baik itu kepada Intitusi Pemerintah TNI Polri atau  pelaku usaha kreditur dan debitur yang konsumen masayarakat luas  

Di lanjut  selaku korban jefri.debitur Fineance PT ACC  telah mengakui  pada lembaga dan Internal  fineance Ia menungak 2 bulan oleh pihak Ke 3 diduga pihak pelaku Internal fineance Insal AS dan RF  PT Cakkra Dela DKK  DC Eksternal tetap melajukan penarikan jelas adanya  penipuan ingin menguasai dan mendapatkan uang biaya tarik dari  fineance kendaraan mobil Bm 1021 DR Merek Cayla ,Wara Merah Tua ini adalah  Perbuatan Melawan Hukum  PMH  tidak bisa  pihak ke 3 serta merta menarik kendaraan trsebut ,

"Dan bahwa kami lembaga ,"Menyampaikan Aspresiasi kepada Kepolisian Polda Sumbar Polres Bukittinggi Kasat Reskrim Penyidik  telah menindak lanjuti pengaduan laporan korban dan periksa saksi pelapor. sesuai sura SP2HP yang telah diterima pelapor pada tanggal 10 September 2024 ,"Tegas Ali

Yang dikelaurkan a/n Kepala Kepolisian Resor Kota  Bukit tinggi 

ditanda Tanggani Kasat Reskrim  ISMAIL BAYU SETIO AJI. S.I.K., M.H. 

Kepada  Pelapor Jefri Eri Yono

Nomor : SP2HP/372 / XI /2024 Reskrim

Surat pembertahuan Perkembagan Hasi Penyelidikan.

1. Rujukan :

a. Laporan pegaduan tertanggal 27       agustus 2024, tentang dugaan tindak pindana a.n pelapor JEFRI ERI YONO pgl JEFRI;

b. Surat perintah tugas nomor :sp. Gas / 685 / VIII / 2024 / reskrim tanggal 27 agustus 2024.;

C. Surat perintah peyedikan nomor : sp. Lidik / 684 / VIII / 2024 / reskrim tanggal 27 agustus 2024.

Ketua Divisi Hukum  Rudi P.Tampubolon SH,Menyampaikan bahwa sesuai alat bukti Vidio  digugah oleh korban tampak jelas  diduga para pelaku telah melakukan  perbuatan melawan hukum  agar  pihak  kepolisian memproses  pekara ini sesuai hukum yang berlaku terhadap pelaku baik dari pihak eksternal DC PT ACC Fineance

"Dan bahwa dijerat  Perampasan  Pasal 368 KUHP: Pasal ini mengatur tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan dalam kelompok atau bersama-sama dengan paling sedikit tiga orang. Pencurian semacam ini dapat dikenai pidana penjara selama maksimal 12 tahun.

Lanjut juga Pasal 378 KUHP (Pasal 492 UU 1/2023) mengatur tentang penipuan, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat untuk mengelabui orang lain dengan maksud untuk memperoleh sesuatu barang atau uang, dapat dihukum dengan pidana penjara.

Pasal 378

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. ,"Tegas Rudi.


(Tim)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Apresiasi Polres Bukittingi Satreskrim, Periksa Saksi Pelapor Perampasan dan Penipuan Kendaraan Debitur PT ACC Fineance Duri

Trending Now

Iklan