Wartapembaruan.co.id, Muaro Jambi ~ Adanya dugaan keterlibatan Pemda Kabupaten Muaro Jambi dalam komplik internal yang terjadi di KUD Produsen Fajar Pagi desa Bentung. Hal ini dibuktikan dengan adanya dugaan penerbitan 117 sporadik yang dilakukan oleh Kepala Desa Bentung. Dari dasar inilah memincu ratusan anggota Kelompok Tani KUD Produsen Fajar Pagi melakukan aksinya di Kantor Bupati Kabupaten Muaro Jambi, Selasa ( 17/9/2024).
Aksi massa mengatasnamakan anggota kelompok tani Koperasi Produsen Fajar Pagi Desa Bentung mencoba mendesak PJ Bupati Muaro Jambi agar menjumpai mereka yang melaksanakan aksi di depan Kantor Bupati Kabupaten Muaro Jambi.
Namun aksi massa ini seolah dibuat kecewa oleh Pemda Kabupaten Muaro Jambi, maksud untuk ketemu dengan Bupati Muaro Jambi secara langsung malah PJ Bupati tidak berada Kantor.
Disampaikan oleh koordinator aksi, masyarakat sudah capek dengan janji-janji Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi dalam upaya penyelesaian komplik yang terjadi di kelompok tani KUD Produsen Fajar Pagi. Malah Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro seolah seolah memberikan ruang untuk menjadikan komplik tersebut tidak memilik keputusan.
Jawaban Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi yang disampaikan oleh Kepala Kesbangpol Kabupaten Muaro Jambi di depan massa aksi didepan Kantor Bupati Kabupaten Muaro Jambi sangatlah mengecewakan. Terkait adanya jual beli lahan yang terjadi di tubuh keanggotaan kelompok tani Koperasi Produsen Fajar Pagi, dijelaskan oleh Kepala Kesbangpol Kabupaten Muaro Jambi jika lahan yang berstatus HP tidak bolehnya dijual belikan.
Padahal aksi jual beli lahan di KUD Produsen Fajar Pagi tersebut memang pernah terjadi, kurangnya pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah daerah Kabupaten Muaro Jambi sehingga masyarakat seolah dibiarkan menjual dan memindahtangankan hak mereka tanpa pernah mendapat himbauan terkait boleh atau tidaknya aksi jual beli yang dilakukan.
Menjadi awal komplik di tubuh KUD Produsen Fajar Pagi desa Bentung, diduga usai adanya jual beli tersebut, Anggota kelompok tani yang sudah menjual hak nya atas tanah yang dikelola kelompok tani Koperasi Produsen Fajar Pagi tersebut. Diduga menjadi anggota KUD tandingan ( dualisme) dengan dasar 117 Sporadik yang diduga telah diterbitkan oleh pemerintah desa Betung.
Hilangnya PT RKK selaku bapak angkat KUD Fajar Pagi yang berubah menjadi KUD Produsen Fajar Pagi berdasarkan perubahan akta notaris tahun 2022 lalu. Menjadikan KUD Produsen Fajar Pagi tidak memiliki pelindung apapun sehingga rentan dibuat situasi komplik oleh oknum yang tidak berkepentingan di tubuh KUD Produsen Fajar Pagi yang diduga mendapatkan dukungan pemerintah.
Dijelaskan Yeni, salah satu perwakilan massa Kelompok Tani KUD Produsen Fajar Pagi dalam mediasi yang diadakan di ruang asisten pemerintahan dan kesejahteraan rakyat Kabupaten Muaro Jambi.
Didepan perwakilan pemerintah daerah Kabupaten Muaro Jambi yang terdiri dari, kepala Kesbangpol Kabupaten Muaro Jambi, Kabag hukum Pemda Kabupaten Muaro Jambi. Yeni menjelaskan persolan tersebut seharusnya mudah untuk diselesaikan jika pemerintah daerah benar-benar mau menyelesaikannya.
" Persolan ini tidak lah harus rumit jika pemerintah daerah tidak menyetujui KUD Fajar Pagi membentuk KUD tandingan di objek yang sama. Kuat dugaan kami ada keterlibatan Pemda Kabupaten Muaro Jambi dalam konflik lahan yang terjadi di tubuh KUD Produsen Fajar Pagi " Tegasnya.
Selanjutnya massa aksi membubarkan diri, kecewa terhadap jawaban pemerintah daerah Kabupaten Muaro Jambi yang seolah mengulur-ngulur waktu hingga tahun depan. Melalui perwakilan kuasa hukum KUD Produsen Fajar Pagi menunggu hingga tanggal 26 mendatang.
(Dn)