Muaro Jambi, Wartapembaruan.co.id ~ Zainul Islam bersama kuasa Hukumnya mendatangi Polres Muaro Jambi membuat Laporan Polisi dengan Nomor STPL/ 41/ VIII/ 2024/ SPKT/ RES/ Muaro Jambi/ Polda Jambi, Rabu 14/08/2024.
Usai membuat laporan polisi di Satreskrim Polres Muaro Jambi Zainul Islam bersama kuasa hukumnya Mike Mariana Siregar, S.H memberi keterangan kepada awak Media ini terkait laporan polisi dengan dugaan perkara tindak pidana Pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu.
Zainul mengatakan hari ini ke Polres Muaro Jambi melaporkan Kades Betung dan kawan-kawan, dimana Kades M. Rapai telah menerbitkan Sporadik baru diatas lahan Koperasi Produksen Fajar Pagi dengan dugaan Pemalsuan dan menggunakannya, Ucapnya.
Mike Juga menyampaikan Koperasi telah lama mengajukan pelepasan lahan dari KLHK dengan mengajukan sertifikasi program TORA (Tanah Objek Repormasi Agraria) dan telah disetujui oleh KLHK, Terangnya
Koperasi juga sedang melengkapi administrasi untuk pengajuan TORA salah satu dokumen yang harus dilengkapi itu adalah ada Sporadik yang harus di tanda tangani oleh pak kades regulasi mengatakan seperti itu, tetapi ketika pihak koperasi menyampaikan kepada yang bersangkutan, beliau (Rapai) tanpa alasan mengatakan tidak bisa menanda tanganinya, Kata Mike.
Lanjut mike lagi, tetapi yang terjadi dia tidak menandatangani dokumen koperasi Produksen Fajar Pagi namun membuat Sporadik baru bukan nama anggota koperasi tetapi diatas lahan koperasi, itu yang dia ajukan ke projeck TORA, tadi kita sudah meminta ke KLHK untuk tidak memfollow up permintaan yang diajukan oleh kades Betung pak Rapai karena itu adalah milik anggota koperasi 450 orang, Ucap Mike.
Saat di tanya apakah yang diajukan oleh kades itu penerimanya bukan pemilik atau orang-orang yang berhak, bukan jawab mike dan kita dak tau itu siapa orangnya yang di buat ada 117 Sporadik oleh pak kades, Tutupnya.
(Red)