Bogor, Wartapembaruan.co.id - Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri melakukan pemusnahan barang milik negara (BMN) invalid. Menurut Sekretaris Ditjen Dukcapil Hani Syopiar Rustam, tindakan ini adalah bagian dari siklus pengelolaan BMN.
Sesditjen Hani Syopiar Rustam menyatakan, sesuai Pasal 8 ayat (1) PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah jo PP No. 28 Tahun 2020, BMN dapat dimusnahkan jika tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dipindahtangankan. Pemusnahan dapat dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, ditimbun, dikubur, atau ditenggelamkan.
"Proses pemusnahannya harus sesuai dengan ketentuan dimaksud, selanjutnya proses dan rangkaian giat dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan. Ini yang kami lakukan sebelum memutuskan untuk memusnahkan Blangko Surat Pemberitahuan NIK Pendaftaran Penduduk," kata Sesditjen Hani Syopiar Rustam di Komplek Gudang Dukcapil Kemendagri, di Semplak, Bogor, Rabu (31/7/2024).
Hadir pada acara pemusnahan blangko invalid tersebut Kepala Biro Keuangan dan Aset Setjen Kemendagri beserta jajaran, Bagian Umum Setditjen Dukcapil, dan jajaran Staf BMN serta disaksikan oleh pejabat dan jajaran dari Inspektorat Jenderal Wilayah IV Kemendagri.
Pemusnahan dokumen tidak terpakai tersebut berdasarkan Surat dari Sekjen Kemendagri No. 000.3.3.2/3177/SJ tanggal 15 Juli 2024 Perihal Persetujuan Pemusnahan BMN berupa Blangko SP NIK Pendaftaran Penduduk pada Ditjen Dukcapil.
Adapun Blangko SP NIK yang dimusnahkan sebanyak 10.516.000 lembar dalam 5.250 dus dengan nilai sebesar Rp1.030.568.000 perolehan pengadaan barang Tahun Anggaran 2011.
Pemusnahan dilakukan oleh Tim Penelitian Data Administratif dan Fisik BMN pada Satuan Kerja Ditjen Dukcapil Kemendagri yang dibentuk berdasarkan SK Sekretaris Ditjen Dukcapil selaku Kuasa Pengguna Barang Satker Ditjen Dukcapil Nomor: 000.3.3.2-7310 Ses Tahun 2023.
"Ini semua Blanko SP NIK invalid yang sudah cukup lama dan dalam kondisi tidak terpakai berdasarkan regulasi yang ada. Dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar sebagaimana tercantum dalam lampiran berita acara," kata Sesditjen Hani usai bersama pejabat dan jajaran Itjen Kemendagri melakukan pemusnahan dimulai pada jam 09.00 WIB seterusnya sampai dengan selesai.
Hani Syopiar Rustam menjelaskan, Blanko SP NIK banyak digunakan pada saat awal pelayanan Adminduk yakni perekaman dan pencetakan KTP-el secara massal tahun 2011 hingga 2013. "SP NIK invalid adalah kertas kosong yang digunakan pada tahun itu sebagai kertas untuk mencetak NIK. Sekaligus Surat Pemberitahuan NIK yang diberikan kepada setiap penduduk di seluruh Indonesia yang telah memiliki NIK atau telah melakukan rekam data KTP-el. NIK terdiri 16 digit hasil konversi NIK daerah yang sebelumnya terdiri 14 digit," jelas Hani Syopiar Rustam.
SP NIK berupa kertas security invalid, saat ini yang sudah tidak dapat digunakan kembali berdasarkan Permendagri No. 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Adminduk serta Permendagri No. 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.