Iklan

Serikat Pekerja Jawa Barat Desak Gubernur Keluarkan Kepgub Upah Minimum Pasca Putusan MA

warta pembaruan
16 Agustus 2024 | 11:34 PM WIB Last Updated 2024-08-16T16:34:10Z


Bandung, Wartapembaruan.co.id
- Untuk mencari titik temu terkait penetapan upah minimum bagi pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun, pasca putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi dari Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPN APINDO), Serikat Pekerja yang tergabung dalam Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Jawa Barat menggelar audiensi dengan Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Provinsi Jawa Barat, Teppy Wawan Dharmawan, di kantor Disnaker, Jl. Soekarno Hatta No.532, Sekejati, Buahbatu, Kota Bandung.

Ketua PD FSP KEP SPSI Jawa Barat, Agus Koswara, menjelaskan, audiensi ini merupakan langkah strategis untuk melanjutkan perjuangan serikat pekerja dalam memperjuangkan upah yang layak bagi pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun.

“Kami datang ke sini untuk mendorong Kadisnaker agar menyampaikan kepada Penjabat Gubernur Jawa Barat untuk kembali menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait upah minimum bagi pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun. Putusan MA yang telah inkrah menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat saat mengeluarkan kebijakan tersebut sebelumnya,” jelas Agus Koswara.

Dalam audiensi tersebut, Kadisnaker Provinsi Jawa Barat merespons dengan baik aspirasi yang disampaikan oleh serikat pekerja, dan berjanji akan menindaklanjuti hal ini bersama dengan Kabid dan staf Disnaker kepada Penjabat Gubernur Jawa Barat.


Serikat pekerja berharap agar Kepgub yang mengatur upah minimum bagi pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun dapat diterbitkan kembali sebelum 6 September 2024.

Agus Koswara juga menekankan, serikat pekerja siap berdiskusi lebih lanjut dengan Penjabat Gubernur Jawa Barat untuk meyakinkan pentingnya keputusan ini. “Kami siap untuk duduk bersama dengan Penjabat Gubernur, karena dengan adanya putusan hukum yang telah inkrah ini, tidak ada alasan lagi untuk tidak mengeluarkan Kepgub yang baru,” tambahnya.

Dengan adanya dukungan dari Disnaker Provinsi Jawa Barat, serikat pekerja optimis, upaya mereka untuk memperjuangkan kesejahteraan pekerja akan membuahkan hasil yang positif dalam waktu dekat. (Azwar)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Serikat Pekerja Jawa Barat Desak Gubernur Keluarkan Kepgub Upah Minimum Pasca Putusan MA

Trending Now

Iklan