Iklan

Sat Reskrim Polres Prabumulih Ungkap Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan

warta pembaruan
01 Agustus 2024 | 1:21 AM WIB Last Updated 2024-07-31T18:21:24Z


Prabumulih, Wartapembaruan.co.id
- Sat Reskrim Polres Prabumulih Ungkap Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan

Menurut Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP HERLI SETIAWAN,S.H.,M.H., bersama Kanit Pidum AIPTU SUCIPTO, S.H bahwa tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi Pada hari sabtu tanggal 27 April 2024 sekira pukul 16.30 WIB.

Dan masih menurut Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP HERLI SETIAWAN,S.H.,M.H., bersama Kanit Pidum AIPTU SUCIPTO, S.H adapun kronologis dari tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut adalah Pada Hari sabtu 27 April 2024 sekira pukul 16.30 wib telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di jalan legok kelurahan sukaraja kecamatan prabumulih selatan kota prabumulih pada saat pelapor melakukan patroli di jalur KM. 320+2/3 didapati telah hilang besi penahan beronjong sebanyak 3 (tiga) batang dengan panjang masing-masing lebih kurang 1,5 meter akibat kejadian tersebut PT.KAI mengalami kerugian sebesar Rp.3.595.500 dan pelapor datang ke spkt polres prabumulih untuk membuat laporan polisi.

Adapun pelapor dari tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut adalah saudara Riki Subagio Bin Kopli

, Ttl Tanjung Kemang, 01 Januari 1992, Pekerjaan Karyawan Bumn, Alamat Dusun I Tugu Mulyo Musi Rawas Provinsi Sumatra Selatan

Sedangkan Korban dari tindak pidana pencurian tersebut adalah PT. KAI PRABUMULIH

Adapun pelaku dari tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut adalah saudara Sutejo Bin Paiman , Prabumulih, 07 November 1987, Pekerjaan : Buruh, Alamat : Jalan Kelekar kelurahan Majasari Kecamatan Prabumulih selatan kota prabumulih

Adapun kronologis penangkapan dari tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut adalah

Berdasarkan hasil penyelidikan dari Team Opsnal Sat Reskrim Polres Prabumulih mendapatkan informasi Pada Hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekira pukul 07.00 Wib yang mana pada saat itu pelaku sedang di atas mobil truk untuk berangkat kerja.

Setelah mendapatkan informasi tersebut Team Opsnal Sat Reskrim Polres Prabumulih yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP HERLI SETIAWAN,S.H.,M.H.,bersama Kanit Pidum AIPTU SUCIPTO, S.H langsung menuju ke lokasi pelaku tersebut,kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku Setelah itu pelaku langsung dibawa dan diamankan guna penyidikan lebih lanjut ke Polres Prabumulih.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (Satu) batang Rel beronjong sepanjang 1,5 Meter.


(Apriko)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sat Reskrim Polres Prabumulih Ungkap Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan

Trending Now

Iklan