Iklan

Ranperda RPJPD 2025-2045 Disahkan pada Rapat Paripurna

warta pembaruan
08 Agustus 2024 | 2:48 PM WIB Last Updated 2024-08-08T07:48:47Z


Bengkalis, Wartapembaruan.co.id-
DPRD Kabupaten Bengkalis melaksanakan rapat paripurna laporan pansus ranperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045, (07/08/2024).

Sebelum rapat paripurna dimulai, Sekretaris DPRD Kabupaten Bengkalis Rafiardhi Ikhsan menyampaikan bahwa jumlah kehadiran anggota dewan telah kourum dan rapat bisa dilaksanakan.

Rapat Paripurna dipimpin wakil ketua III DPRD Syaiful Ardi dan didampingi Wakil Ketua II DPRD Sofyan serta Bupati Bengkalis Kasmarni.

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan yang memuat visi, misi dan arah pembangunan daerah untuk jangka waktu 20 tahun. Tujuan dan fungsi utama RPJPD ini adalah untuk memberikan panduan visi jangka panjang untuk pembangunan daerah, memastikan pembangunan di daerah dilakukan secara berkelanjutan dan konsisten dengan tujuan jangka panjang, menjadi dasar bagi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Selain itu juga mengarahkan kebijakan pembangunan agar selaras dengan potensi dan karakteristik daerah serta merespon tantangan dan perubahan yang terjadi di masa depan dan memastikan bahwa perencanaan pembangunan di tingkat daerah sinkron dan harmonis dengan perencanaan pembangunan di tingkat provinsi dan nasional.

Laporan pansus ranperda RPJPD 2025-2045 disampaikan melalui juru Bicara Febriza Luwu mengatakan, Penyusunan RPJPD Kabupaten Bengkalis Tahun 2025-2045 adalah bagian dari kebijakan hukum Pemerintahan Daerah Kabupaten Bengkalis dengan menyiapkan dokumen perencanaan yang mendetailkan arah pembangunan jangka panjang selama 20 tahun ke depan.

"Kabupaten Bengkalis, yang terletak di Provinsi Riau, memiliki posisi strategis di pesisir timur Pulau Sumatera dan kaya akan sumber daya alam, daerah ini memiliki potensi besar dalam sektor perkebunan, pertanian, perikanan, pariwisata, pertambangan dan energi, serta pengembangan industri berbasis lokal yang dapat menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Sebagai salah satu pusat ekonomi di Riau, Kabupaten Bengkalis memiliki peranan penting dalam mendukung perekonomian, baik regional maupun nasional," ucap Febriza Luwu.

Tambahnya lagi, Dengan adanya penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Kabupaten Bengkalis Tahun 2025-2045 diharapkan dapat menjadi pedoman yang efektif dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan, inklusif dan berdaya saing tinggi. Adapun dokumen ini akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah, masyarakat, dan sektor swasta dalam merancang dan melaksanakan program-program pembangunan yang berdampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat sehingga mewujudkan Bengkalis bermarwah, maju dan sejahtera berbasis perekonomian daerah yang unggul dan berkelanjutan.

Kemudian dalam pidatonya, Bupati Bengkalis Kasmarni menyampaikan ucapan terimakasih dan memberikan penghargaan kepada semua pihak dan seluruh elemen masyarakat dan stakeholder yang telah memberikan dukungan dan bekerja keras, saling bahu membahu, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam penyusunan RPJPD ini.

Dimulai dari penjaringan masukan dari desa dan kelurahan serta kecamatan yang kemudian dibahas dalam forum konsultasi publik rancangan awal RPJPD serta musrenbang rancangan RPJPD hingga review oleh apip dan kemudian disampaikan dalam bentuk rancangan peraturan daerah (Ranperda) kepada DPRD Kabupaten Bengkalis.

"Kami yakin melalui pembahasan, penela'ahan dan pendalaman terhadap substansi rancangan peraturan daerah rencana pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2025-2045 oleh pansus DPRD Kabupaten Bengkalis pasti akan membawa kemajuan dan berdampak positif bagi kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan sehingga sejalan dan terintegrasi pula dengan cita-cita kita bersama untuk mewujudkan Kabupaten Bengkalis bermarwah maju dan sejahtera," ucap Kasmarni.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ranperda RPJPD 2025-2045 Disahkan pada Rapat Paripurna

Trending Now

Iklan