Bengkalis Wartapembaruan.co.id- Masyarakat komplain terkait samping dinding turap beton tidak dilakukan penimbunan. Akibatnya samping dinding turap beton tampak berlubang-lubang serta berdampak tidak baik dan dapat mendatangkan musibah bagi penguna jalan yang melintas.
Pekerjaan peningkatan turap beton Sungai Penampar Desa Deluk Kecamatan Bantan senilai Rp 1,456 milyar yang bersumber dari Dana APBD Tahun 2024, tampak dikerjakan asal-asalan.
Bedasarkan hasil pantauan di lokasi pekerjaan tampak tepian turap, yang barusan selesai dikerjakan, terlihat sisa galiannya tak ditimbun lagi, menggunakan tanah sehingga terlihat masih terdapat lubang,dan ada sebagian lubangnya ada yang ditimbun memakai sampah, sisa karung semen, dan sisa tebangan pohon.
Sehingga lubang tepian turap yang tak di timbun dapat membahayakan pengguna jalan. sewaktu awak media meninjau lokasi ada beberapa warga masyarakat bertanya kepada kami, "Pak apa pekerjaan pembagunan ini turap ini sudah siap? ,Ya kami jawab mungkin udah selesai ”Bu,
Hal itu disampaikan warga Desa Deluk, sebut saja Bu timah (54) kepada media ini, Senin (26/8/2024), jalan inilah yang sehari-hari kami lalui .
Menurutnya,"Turap yang belum lama siap dikerjakan Itu,masih terdapat beberapa lubang yang tak ditimbun dan ada ditimbun hanya mengunakan sampah.
dari beberapa lubang yang tidak ditimbun hal ini sangat membahayakan bagi warga yang melintas di sepanjang jalan Sungai Penampar Desa Deluk Kecamatan Bantan ,dari beberapa titik lubang tampak kedalamannya ada yang mencapai 1 meter lebih," ungkap nya.
"Tentu kami dari warga berharap agar kontraktor pelaksana berpikirlah,sebelum terjadi musibah sebaiknya lubang-lubang itu ditimbun pintanya.
Saat tim, menghubungi KPA, memakai telepon seluler prihal menanyakan, pekerjaan pembangunan turap sungai Penampar yang di Desa Deluk. Senin (26/08/ 2024).
Kabid SDA Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis Indra Budiman menjawab, "ya ada apa dengan proyek tersebut Bang, kan sudah cantik pekerjaan pembangunan turap itu," jawabnya.namun apa yang telah dijawab nya diketahui tak sesuai dengan fakta dilapangan.
Menyikapi hal tersebut, Ketua LSM Tamperak (Tameng perjuangan Rakyat Anti Korupsi) M. Riduwan mengatakan, "Seharusnya Kabid, PPTK, dan Rekanan Kontraktor harus mengacu kepada PP No 12 tahun 2021, tentang prinsip-prinsip pengadaan barang, dan jasa pemerintahan yaitu efisien, efektif, transparan, dan terbuka.
Dan undang - undang Ri no 17 tahun 2003 tentang pengunaan keuangan Negara yang bersumber dari APBD dan APBN yang dituangkan di pasal 3 bahwa keuangan Negara hendak nya dikelola secara tertib taat pada peraturan perundang -undangan yaitu efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab."
Ketua LSM Tamperak meminta kepada Bupati Bengkalis melalui Kepala Dinas PUPR dapat memberikan teguran kepada Kabid SDA, agar ke depan kinerja beliau lebih bagus, dan kiranya dapat melihat langsung ke lokasi pekerjaan, dan jangan asal bisa mengatakan bahwasanya, suatu pekerjaan itu sudah baik, dan sudah cantik.sebelum melihat ke lokasi.ini semua demi mewujudkan tujuan pembangunan yang berkualitas dan tepat sasaran di masyarakat." ujar M. Riduwan.**(Red/Tim).