Iklan

Proyek Normalisasi Dinas Perkebunan Tampak Dikerjakan Asal-asalan Hingga Merusak Badan Jalan

warta pembaruan
11 Agustus 2024 | 7:08 PM WIB Last Updated 2024-08-11T12:08:37Z


Bengkalis, Wartapembaruan.co.id
- Pekerjaan proyek  Normalisasi yang bersumber dari Dana APBD Kab Bengkalis Tahun 2024, yang terdapat di beberapa titik lokasi di Desa Batan Tua dan Desa Deluk Kecamatan Bantan ,dari hasil pantauan awak Media dan LSM di beberapa lokasi pekerjaan Duga dikerjakan asal jadi dan asal-asalan.Minggu 11 agustus 2024.

Pekerjaan yang diDuga dikerjakan asal-asalan tersebut di antara nya  terlihat di pekerjaan Normalisasi  jalan Atika /Jl H.Ilyas Rt 02 Rw 06 Dusun Taman Sari Desa Bantan Tua dengan nilai kontrak Rp.179.528.000.dengan Pelaksana CV,ALVIN RIZKY UTAMA dan Konsultan Pengawas CV,NADHIRA UTAMA.tampak dilokasi pekerjaan ini alat berat (Excavator) yang digunakan tidak mengunakan lapisan Papan untuk Roda Excavator sehingga merusak  badan jalan beton beraspal hingga pecah dan terkelupas dan pengalian parit yang tampak asal jadi. Begitu juga di lokasi yang berbeda seperti lokasi pekerjaan di jalan jl Sari Permai  Dusun Taman Sari Desa Bantan Tua dengan nilai kontrak Rp 127 .692.140,00.Pelaksana pekerjaan Cv .BERKAH SEI EMPANG ,dan didua pekerjaan di Desa Deluk kecamatan Bantan pekerjaan Normalisaisi jalan Pertanian Rt,02 Rw08  Dusun Pesisir Desa Deluk degan nilai kontrak Rp .179.839.486.58.sebagai Pelaksana Kontraktor CV.TONGGAK REZEKI.Pekerjaan Normalisasi Jalan  IKHLAS Rt 02 Rw 04 Dusun Tengah Desa Deluk, terlihat pekerjaan didua lokasi ini pengalian nya Diduga kurang Maksimal dan tak sesuai kubikasi,parit yang baru selesai di gali masih terlihat sisa tunggul dan akar-akaran kayu serta  papan plang nya tampak dipasang di tiang besi papan nama jalan /Gang .

Dari beberapa pekerjaan yang terpantau dilokasi pekerjaan Normalisasi di Kecamatan Bantan tersebut yaitu diDesa Bantan Tua dan Desa Deluk  yang diDuga di kerjakan asal jadi dan asal-asalan tersebut,  “Ridwan selaku Ketua LSM TAMPERAK  (Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi) angkat bicara serta meminta kepada Dinas Perkebunan Kab Bengkalis terutama kepada Kepala Dinas Kabid dan PPTK agar sekira nya dapat memperhatikan kegiatan-kegiatan pekerjaan proyek terutama tentang proyek  normalisasi dibawah pengelolaan Dinas Perkebunan tersebut dengan mengacu pada PP no 12 tahun 2021 atas perubahan dari PP no 16 tahun 2018 adalah sebagai berikut bahwasan nya prinsip-prinsip dasar pengadaan barang/jasa pemerintah adalah (1) efisien, (2) efektif, (3) terbuka dan bersaing, (4) transparan, (5) adil/tidak diskriminatif, dan (6) akuntabel.


"M.Riduwan Juga Mengatakan Perusakan Aset Negara Bisa di kenai hukuman menurut   UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023, Pasal 406 KUHP, Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.

" Pasal 521 UU 1/2023 Setiap orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta," ujar nya .

 Ketua DPD-LSM TAMPERAK M.Riduwan juga mengatakan jika ini tidak ada perbaikan dari pihak Kontraktor/pelaksana baik pun dari instansi terkait dan dengan sengaja membiarkan LSM TAMPERAK Kab.Bengkalis Akan melaporkan hal tersebut ke Aparat Penegak Hukum Agar dapat di proses dengan ketentuan peraturan dan per undang undangan yang berlaku di NKRI,"ungkap nya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Proyek Normalisasi Dinas Perkebunan Tampak Dikerjakan Asal-asalan Hingga Merusak Badan Jalan

Trending Now

Iklan