Iklan

Polisi Ungkap Motif Pembongkaran Kompleks Pemakaman Yayasan Bhakti Suci di Kubu Raya

warta pembaruan
05 Agustus 2024 | 6:11 PM WIB Last Updated 2024-08-05T11:11:37Z


Kubu
Raya Kalbar, Wartapembaruan.co.id -- Polres Kubu Raya berhasil menangkap pelaku pembongkaran kompleks pemakaman Yayasan Bhakti Suci pada  hari Senin 5 Agustus 2024.

Kejadian pembongkaran pemakaman yang mana  berlokasi di Jalan Adisucipto, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya. 

Penangkapan para pelaku dilakukan oleh pihak kepolisian pada Sabtu (13/7) lalu.

Setelah lebih dari 100 makam ditemukan dalam kondisi rusak. Kedua pelaku, HF (40) dan IR (21), mengakui bahwa mereka merusak makam tersebut untuk mengambil kayu ulin dan besi pondasi makam guna dijual.

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Satuan Reserse Polres Kubu Raya mengungkap bahwa motif di balik aksi pengrusakan ini adalah untuk mendapatkan uang dari penjualan kayu ulin dan besi pondasi makam. 

Uang hasil penjualan tersebut rencananya akan digunakan kedua pelaku untuk biaya hidup sehari-hari. Polisi menyita beberapa barang bukti dari kedua pelaku berupa dua buah palu dan sebuah kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang curian.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo, S.I.K., S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polres Kubu Raya pada Senin (5/8), menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah merusak makam terlebih dahulu dengan menggunakan palu untuk mengambil besi pondasi serta kayu ulin. 

"Terhadap perkara ini masih dilakukan pengembangan dan apabila ditemukan tersangka lain yang berkaitan dengan tindak pidana ini, kami akan lakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Kapolres.

Lebih lanjut, Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Kubu Raya, IPDA Elyas, menyatakan bahwa kedua pelaku telah mengakui perbuatannya. Saat ini, berkas perkara tersebut sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (Tahap 1) guna dilakukan penelitian. 

" Berkas perkara sudah kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum guna dilakukan penelitian dan terhadap kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana," terang  Elyas.


Sumber : Humas Polres Kubu Raya Aiptu Ade

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polisi Ungkap Motif Pembongkaran Kompleks Pemakaman Yayasan Bhakti Suci di Kubu Raya

Trending Now

Iklan