Iklan

Perempuan ICMI Kritik Keras Aturan Penyediaan Alat Kontasepsi Bagi Anak Usia Sekolah

warta pembaruan
04 Agustus 2024 | 10:46 AM WIB Last Updated 2024-08-04T03:46:21Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Perempuan Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) mengkritik keras kebijakan dan aturan tentang penyediaan alat kontarasepsi bagi anak usia sekolah, karena dianggap sama saja dengan melegalkan perilaku seks bebas dikalangan pelajar dan anak.

"Kami dengan tegas mengkritik keras Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan), dimana PP 28/2024 itu mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Itu sama saja pemerintah melegalkan perilaku seks bebas bagi pelajar dan anak usia sekolah, bisa hancur akhlak dan moral anak bangsa ini jika regulasi ini tidak ditarik Kembali," kata Ketua Umum DPP Perempuan ICMI, Welya Safitri dalam siaran tertulis kepada media pada Sabtu (3 Agustus 2024) di Jakarta.

Namun demikian, Welya menerangkan kritikan itu hanya pada poin di Pasal 103 ayat (4) yang disebutkan soal penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan bukan keseluruhan aturannya.

"Kami mendukung peraturan pemerintah untuk edukasi sistem reproduksi bagi anak usia sekolah dan remaja ini, karena bisa mengurangi dampak bahaya penyakit-penyakit seksual. Namun hal itu menjadi kontradiktif, dengan poin penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah yang tidak jelas ditujukan untuk apa!" terang Welya.

Karena itu, Welya meminta agar poin itu ditarik ulang meski memang aturan itu sudah diteken Presiden Jokowi pada Jumat, 26 Juli 2024. 

"Yang kami khawatirkan, poin penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah pada regulasi itu menjadi pintu masuk berbagai masalah kerusakan generasi bangsa lainnya seperti kecanduan narkoba, kekerasan seksual, LGBT dan perilaku menyimpang lainnya. Padahal, kita berusaha menjaga agar anak bangsa ini tetap terjaga akhlaknya dan tidak rusak oleh perilaku seks bebas,"ungkap Welya.

Welya akan tetap konsisten mengawasi, agar regulasi yang tidak benar itu ditarik Kembali oleh pemerintah.

"Kalau perlu, akan kita gugat ke Mahkamah Konstitusi atau PTUN agar poin itu dibatalkan oleh Pemerintah," pungkas Welya.

ICMI akan selalu hadir untuk memberikan solusi dan kontribusi terbaik bagi bangsa Indonesia. ICMI yang berlandaskan ke-Islaman dan ke-Indonesiaan berbasis kecendekiaan akan selalu berperan aktif mendorong kebaikan untuk bangsa dan negara.* (IS)

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Media Center ICMI di WA 0813 180 100 26 (Imam Santoso) atau email ke humas@icmi.id dan jangan lupa untuk mengakses website kami di www.icmi.id

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Perempuan ICMI Kritik Keras Aturan Penyediaan Alat Kontasepsi Bagi Anak Usia Sekolah

Trending Now

Iklan