Pontianak Kalbar, Wartapembaruan.co.id -- Adanya berbagai persoalan ketenaga kerjaan dialami para buruh mulai dari persoalan upah yang tidak sesuai dengan UMK , jam kerja atau lembur yang tidak dibayar sampai persoalan PHK sepihak terjadi hingga , hak-hak buruh ketika di PHK tidak di berikan ada dimana Disnaker Provinsi Kalbar Ucap Hofi 14 Agustus 2024 dalam keterangan persnya.
Disnaker sangat terkesan tidak care..terhadap para buruh yang ada mereka bagaikan tidak peduli terkesan pengawasan disetiap perusahaan terkait ketenagakerjaan sangat lemah bahkan nyaris tidak ada pengawasan oleh Disnaker.
Terang Herman Hofi Sebagaimana diketahui bahwa Upah merupakan hak pekerja yang diterima berupa uang sebagai imbalan dari pengusaha kepada pekerja yang di perkirakan.
Upah tersebut juga telah ditetapkan serta dibayarkan secara teratur berdasarkan perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang- undangan. Dalam hal ini termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan/jasa yang telah dilakukan.
Namun sangat disayangkan sudah menjadi rahasia umum hak-hak para buruh banyak yang terabaikan buruh tidak berani untuk protes atas hak mereka karena takut di PHK .
Hal seperti ini harusnya menjadi perhatian dinas tenaga kerja.
Padahal secara hukum bahwa jika pengusaha membayar upah di bawah upah minimum maka dapat dikenakan sanksi., Hal ini telah diatur dalam Pasal 81 angka 66 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.
Demikian juga ketika buruh terkena PHK mereka terkesan tidak terlindungi sama sekali. Buruh lapor ke disnaker terkesan disnaker tidak begitu respon atas laporan itu dan bahkan terkesan buruh selalu mereka dipojokkan.
Sehingga tidak sedikit para buruh hanya bisa menadahkan tangan seraya berdoa, dengan harapan ada keajaiban dari Langit cetus Herman.
Terang Herman lagi kita semua sangat memahami bahwa secara hukum ketika pengusaha tidak memperhatikan hak para buruh dapat diancam pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal empat tahun atau denda minimal Rp.100 juta rupiah dan maksimal Rp.400 juta rupiah.
Selanjutnya terkait dengan persoalan pekerja yang telah di PHK, berhak atas sejumlah hal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang atau UU Cipta Kerja. Dalam UU No. 6 Thn 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Thn 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Bahwa buruh yang terkena PHK diatur dalam Pasal 156 UU Cipta Kerja yang menegaskan pengusaha diwajibkan untuk memberikan uang pesangon atas masa kerja, serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima pekerja.
Selanjutnya pada pasal 156 ayat 2 dijelaskan bahwa uang pesangon yang diterima buruh berbeda. Ini tergantung masa kerja pekerja di perusahaan tersebut.
Hal lain dalam UU Cipta Kerja juga terdapat ketentuan bahwa pengusaha yang tidak membayar pesangon pekerja bisa dibawa ke ranah pidana.Pengusaha dapat diancam pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal ihwal yang dihadapi para buruh diharapkan Dinas Tenaga Kerja dapat merespon nya dengan baik dan segera ambil langkah jangan membutakan mata hati kemanusiaan mereka yang duduk di kursi empuk ruang ber AC degan mengabaikan tugas pungsi mereka sebagai pihak yang bertanggung jawab maslah hak hak buruh tegas Dr Herman Hofi Munawar.
Sumber : Dr Herman Hofi Munawar Pengamat Kebijakan Publik