Iklan

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Satresnarkoba Polresta Jambi.

15 Agustus 2024 | 6:28 PM WIB Last Updated 2024-08-15T11:28:10Z


Jambi, Wartapembaruan.co.id ~
Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Jambi Akbp Ruliandi Yunianto, memimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika yang digelar di Depan Mako Satresnarkoba Polresta Jambi, Kamis 15 Agustus 2024.

Dalam sambutan Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi yang dibacakan oleh Wakapolresta Jambi Akbp Ruliandi Yunianto, mengatakan; Pemberantasan Narkoba tentunya bukan hanya bicara tentang bagaimana cara menangkap bandar dan para pengedar, upaya preemtif dan preventif juga sangat diperlukan, yang diarahkan kepada bagaimana menyadarkan para pengguna supaya meninggalkan kebiasaan buruk menggunakan narkoba, serta bagaimana memagari warga untuk tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.

Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 91 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Barang bukti yang berhasil dilakukan penyitaan harus segera dilakukan pemusnahan dan disisihkan sebagian guna kepentingan pembuktian di sidang pengadilan, Barang bukti narkotika yang sebentar lagi akan dilakukan perusahaan ini adalah hasil pengungkapan dari Sat Resnarkoba Polresta Jambi.

Adapun rincian jumlah barang bukti yang akan dimusnahkan adalah; Laporan Polisi sebanyak 10 kasus dengan tersangka 10 orang laki-laki, barang bukti ganja sebanyak 2.222,48 gram atau 2 Kg, barang bukti sabu sebanyak 2.490,153 gram atau 2 Kg apabila diuangkan kurang lebih seharga 2,5 miliar rupiah, dan Barang bukti Pil Ecstasy sebanyak 9,75 gram atau 26 butir dan apabila diuangkan kurang lebih seharga 10 juta.

Kegiatan dilanjutkan dengan Pemusnahan Barang Bukti Shabu dengan cara diblender, dan Barang bukti Ganja dimusnahkan dengan cara dibakar dan dilanjutkan dengan penandatanganan saksi-saksi pemusnahan barang bukti.

Tampak hadir dalam pemusnahan barang bukti narkotika Sat Resnarkoba, diantaranya; Perwakilan Pengadilan Negeri Jambi Bpk. Zerneli, Perwakilan Kejati Jambi Ibu Niluh, Perwakilan Disperindag Prov Jambi Bpk. Hamdani, Perwakilan BPOM Jambi Ibu Ratnawita, Kasat Resnarkoba Polresta Jambi Kompol Johan Christy Silaen, Kasi Was Akp Sarno, Kasat Tahti Akp Azwardi, Kasi Propam Akp Budi Suwarto, dan Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy Haryadi.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Satresnarkoba Polresta Jambi.

Trending Now

Iklan