Iklan

Pemkab Muaro Jambi Diduga Dalang Dugaan Pencemaran Lingkungan Hidup Oleh PT. MISI.

14 Agustus 2024 | 12:00 AM WIB Last Updated 2024-08-13T17:00:02Z


Muaro Jambi, Wartapembaruan.co.id ~
Hingga saat ini, Pemkab Muaro Jambi dinilai belum mampu mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas kegiatan pengelolaan Brondol sawit yang dikelola oleh pabrik mini PT  Makmur Indah Selaras Internasional ( PT MISI) yang terletak di Desa Pondok Meja Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Padahal Pemkab Muaro Jambi mengetahui adanya aktivitas pabrik mini milik PT MISI yang bergerak di bidang pengelolaan kelapa sawit dengan kapasitas pengelolaan 5 ton perjam.

Namun hingga saat ini, seolah Pemkab Muaro Jambi tutup mata dan pura-pura tidak mengetahui jika Pabrik Mini PT MISI di Desa Pondok Meja tersebut tidak memiliki kolam pengelolaan limbah industri di titik koordinat lokasi pabrik. Sehingga timbul dugaan jika Pemkab Muaro Jambi menjadi dalang utama pencemaran lingkungan hidup media sungai di RT 04 desa Suka Maju Kecamatan Mestong, yang baru-baru ini terjadi.

Fakta di lapangan, berdasarkan penelusuran,  jika PT MISI diduga tidak memiliki kolam pengelolaan limbah PMKS. Diduga limbah PT MISI diangkut menggunakan mobilisasi angkutan darat atas nama PT Meyzan Maju Jaya Atau PT Meyzan Mitra Makmur, selaku penanggungjawab transportasi Pengangkutan Limbah PMKS Mini Milik PT MISI. Selanjutnya limbah PMKS milik PT MISI tersebut dikelola oleh PT Onthegreen Indo Investama yang beralamat di RT 04 Desa Suka Maju. Bahwa pabrik Minyak Kelapa Sawit mini milik PT MISI berdasarkan titik koordinat -1,6918317, 103,5925153 berada di km 13 dusun purwodadi desa Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, ternyata berdiri dilingkungan perumahan.

Investigasi yang dilakukan oleh kru media ini menyangkut pemberitaan tentang indikasi kejahatan lingkungan berupa pembuangan (dumping) limbah cair ke lingkungan pemukiman penduduk, tepatnya di RT.04 Desa Suka Maju , Kecamatan Mestong , Kabupaten Muaro Jambi.

Dari lokasi tempat kejadian dimaksud pada Senin,12 Agustus 2024 mendapatkan beberapa fakta mengejutkan.

Antara lain didapat keterangan dari Sutopo Kepala Desa setempat yang mengakui tidak mengetahui jika kolam penampungan limbah yang terletak di kawasan RT.05 desa tersebut adalah hasil kesepakatan antara dengan pihak investor.

Kades juga mengaku belum menerima fakta administrasi menyangkut kesepakatan para pihak yang dimaksud.

Lebih lanjut Sutopo menyarankan kami untuk konfirmasi langsung ke pihak pembuat kolam yaitu PT.MISI.

Dari kantor investor yang  dimaksud didapat fakta yang jauh lebih mengejutkan berupa pengakuan yang disampaikan oleh Mathilda dan Idham sebagai unsur pimpinan perusahaan pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit tersebut.

Pengakuan adanya kebocoran kolam dan adanya praktek mafia perizinan yang telah beroperasi sehubungan pendirian tempat usaha yang mereka jalankan.

Merasa kebal hukum dengan penuh keyakinan mereka menyampaikan bahwa perizinan sedang dalam proses pengurusan, akan tetapi tidak menyampaikan kapan dan dimana perizinan tersebut diurus.

Dari pembicaraan dengan unsur pimpinan badan usaha tersebut terungkap modus operandi pelaksanaan kegiatan tanpa izin tersebut dilakukan dengan mengeksplorasi dan eksploitasi status sosial dan kebutuhan masyarakat petani serta dengan  membawa-bawa unsur religius (keagamaan).

Bermodalkan status sosial serta keterbatasan pengetahuan masyarakat setempat mereka berhasil mengelabui hukum.

Status sosial masyarakat dijadikan tameng hidup menghindari sifat memaksa dan mengikat hukum, terutama azaz dan norma atau kaidah hukum lingkungan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal senada diakui oleh pemilik lahan yang digunakan oleh PT. MISI untuk membangun kolam penampungan limbah tersebut.

Suryadi mengakui kalau tanah miliknya tersebut disewa senilai Rp.3000.000,00/bulan, dengan rincian Rp. 500.000,00 ribu untuk infaq mesjid.

Lebih lanjut Suryadi mengungkap bahwa pihak perusahaan akan memberikan pupuk yang hasil proses limbah tersebut.

Dengan keterbatasan dan disertai dengan kebutuhan akan pupuk yang dijanjikan maka Suryadi bersama warga setempat menyetujui pembangunan kolam limbah tersebut.

Bahkan dengan penuh keyakinan Suryadi memberikan jaminan tidak akan kembali terjadi kebocoran kolam tersebut,

"Walaupun bocor kembali yang jadi dampaknya kan kolam ikan saya, dan itu biarlah jadi masalah saya", tegasnya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemkab Muaro Jambi Diduga Dalang Dugaan Pencemaran Lingkungan Hidup Oleh PT. MISI.

Trending Now

Iklan