Iklan

Pemerintah Dorong PMI Wajib jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

warta pembaruan
31 Agustus 2024 | 2:09 AM WIB Last Updated 2024-08-30T19:09:02Z


Malang, Wartapembaruan.co.id
- Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Acara ini berlangsung di Malang, Jawa Timur, dan dihadiri oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJS Ketenagakerjaan Zainudin, serta Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto.

Melalui sosialisasi ini, Menaker mengajak seluruh calon tenaga kerja PMI untuk memastikan bahwa mereka telah mendapatkan pelindungan sosial dari pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam sambutannya, Ida menekankan pentingnya memberikan pelindungan sosial kepada PMI sebagai bentuk apresiasi terhadap peran mereka yang sering disebut sebagai pahlawan devisa negara.

"Negara memiliki komitmen kuat untuk menjamin hak-hak PMI, baik sebelum mereka berangkat, selama bekerja di luar negeri, maupun setelah mereka kembali ke tanah air. Hal ini diwujudkan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan bersama BPJS Ketenagakerjaan," tutur Ida, Kamis (29/8/2024).

Jawa Timur diketahui sebagai provinsi dengan kontribusi terbesar dalam penempatan PMI. Kabupaten Malang sendiri menempati urutan ketujuh sebagai kabupaten/kota dengan penempatan PMI terbanyak di Indonesia.

Ida Fauziyah menjelaskan pentingnya sosialisasi langsung di Kabupaten Malang untuk memastikan bahwa seluruh calon PMI mendapatkan perlindungan yang layak.



"Kabupaten Malang menyumbang 6.489 PMI, atau 13% dari jumlah penempatan PMI Jawa Timur. Dengan adanya Permenaker Nomor 4 Tahun 2023, pemerintah berupaya melindungi PMI secara komprehensif," jelas Ida.

Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto, juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan yang telah bekerja sama dalam memberikan perlindungan kepada calon PMI, khususnya yang berasal dari Malang.

"Kita seringkali lupa atau mengabaikan hak dan kewajiban terkait pelindungan pekerja, padahal pemerintah sudah menyiapkan BPJS Ketenagakerjaan sebagai pendamping untuk melindungi tenaga kerja kita," kata Didik.

Pada acara tersebut, juga dilakukan penyerahan santunan kematian senilai Rp85 juta kepada ahli waris salah satu PMI atas nama Erick Kurniawan yang meninggal di negara penempatannya di Jepang.

Didik berharap pemberian santunan ini dapat menjadi contoh bagi seluruh penyelenggara kegiatan PMI, termasuk Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) dan Balai Latihan Kerja (BLK), untuk terus memperkenalkan dan mendorong calon PMI menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin, menegaskan komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam menyelenggarakan jaminan sosial bagi PMI sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Permenaker 4/2023.

"Kami diamanatkan undang-undang untuk melindungi seluruh pekerja Indonesia, termasuk PMI. Dengan Permenaker ini, tanpa tambahan iuran, PMI akan mendapatkan 7 manfaat baru dan 9 manfaat lainnya yang nilainya meningkat dibandingkan regulasi sebelumnya. Kami akan memberikan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, risiko kematian, hingga risiko hari tua, sehingga PMI dapat bekerja keras tanpa rasa cemas, dan mencapai kesejahteraan," pungkas Zainudin. (Azwar)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemerintah Dorong PMI Wajib jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Trending Now

Iklan