Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Partai Buruh kembali melanjutkan aksi protesnya untuk menuntut Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mengeluarkan Peraturan KPU yang sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Melalui surat undangan yang diterima Wartapembaruan.co.id, Sabtu (24/8/2024) malam, Partai Buruh mengajak kurang lebih seribuan orang untuk ikut melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor KPU RI, Jakarta Pusat pada Minggu (25/8/2024), pukul 10.00 WIB.
"Acara unjuk rasa ribuan orang buruh akan diselenggarakan pada Minggu, 25 Agustus 2024, pukul 10.00 sampai dengan selesai. Tuntutan, terbitkan segera PKPU terhadap Keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024," kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, melalui surat undangan tersebut.
"Selain di KPU RI, aksi juga akan dilakukan di kantor KPUD di berbagai daerah," sambungnya.
Melalui undangan tersebut, Said Iqbal menegaskan, aksi ini akan meluas ke 38 provinsi dan 393 kabupaten/kota di Indonesia serta ekskalasinya pun akan lebih besar dibandingkan sebelumnya.
"Partai Buruh akan menggerakkan struktur partai, simpatisan partai, serikat-serikat buruh, dan sayap-sayap partai ya tentu termasuk elemen masyarakat dan kawan-kawan mahasiswa," ucap Said kepada wartawan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024).
Menurut Said Iqbal, langkah KPU yang ingin berkonsultasi dengan DPR dalam penyusunan peraturan syarat pencalonan di Pilkada 2024 hanya akan mengulur-ulur waktu, yang membuat KPU seolah bersikap sebagai pengecut.
"Nah karena ini keadaan darurat, sudah bikin saja PKPU, tidak usah pakai konsultasi. Kan konsultasi bisa melalui telepon, bisa melalui surat. Kenapa harus ketemu? Kalau komisi duanya ngulur-ngulur waktu, kan bisa ada kevakuman hukum," ujar Said. Iqbal.
Said Iqbal juga menuntut agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menetapkan peraturan pilkada (PKPU) yang memuat putusan MK sebelum proses pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus 2024.
Said Iqbal juga memperingatkan agar KPU bersikap netral dalam melaksanakan Pilkada Serentak 2024.
"Masak wasit ikut main, bahkan ngegolin ke kandang sendiri. Nah itu tidak boleh. (KPU) harus tetap menjadi wasit, menjadi pengatur pembuat PKPU sebagai regulasi-regulasi terutama untuk pilkada ini," pungkas Said Iqbal. (Azwar)