Iklan

Partai Buruh Siap Demo KPU dan KPUD, Desak Segera Terbitkan PKPU Pilkada Merujuk Putusan MK

warta pembaruan
24 Agustus 2024 | 11:38 AM WIB Last Updated 2024-08-24T04:38:25Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Guna mendesak KPU segera menerbitkan Peraturan KPU yang merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 tahun 2024 terkait ambang batas pencalonan kepala daerah, Partai Buruh akan menggelar aksi selama tiga hari mulai Minggu tanggal 25 sampai Selasa 27 Agustus 2024 di kantor KPU RI dan kantor KPUD di seluruh provinsi di Indonesia.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, aksi tersebut akan melibatkan seluruh elemen anggota Partai Buruh, Serikat Buruh, sayap Partai Buruh, dan komponen masyarakat, untuk segera berkonsolidasi dengan jajaran Partai Buruh di seluruh provinsi di Indonesia dan menerbitkan instruksi terkait aksi tersebut.

Aksi tersebut dilakukan karena menurutnya sampai saat ini baik pihak KPU maupun DPR hanya bersilat lidah di media massa tanpa mengeluarkan satu pun surat resmi yang menegaskan akan mentaati putusan MK tersebut.

"Semua yang disampaikan baru melalui media dan lisan, belum ada keputusan dari lembaga resmi DPR RI maupun lembaga resmi KPU, keputusan tertulisnya apa, kan produk akhirnya adalah PKPU," kata Said Iqbal saat konferensi pers Exco Partai Buruh di kawasan Menteng Jakarta Pusat pada Jumat (23/8/2024).

Berdasarkan putusan MK dalam gugatan Partai Buruh terdahulu, ia menegaskan tidak ada kewajiban yang mengikat bagi KPU untuk berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah untuk menerbitkan PKPU.

Untuk itu, Partai Buruh menegaskan memberi tenggat waktu pada KPU paling lambat pada Minggu 25 Agustus untuk menerbitkan PKPU baru yang memuat ketentuan tentang pilkada sesuai keputusan MK nomor 60 tersebut.

"Untuk hari Minggu, estimasi massa sekitar seribuan (di kantor KPU). Di daerah-daerah mungkin bervariasi, bahkan mungkin ada yang lebih besar karena itu kan hari libur. Kami harus konsolidasi dari malam ini. Tapi untuk Senin dan Selasa pasti eskalasinya besar, puluhan ribu massa akan geruduk kantor KPU," tegas Said Iqbal.

Dalam konferensi tersebut, ia juga meminta dengan hormat pada kepolisian untuk segera membebaskan seluruh demonstran dan mahasiswa di seluruh Indonesia yang masih ditahan pada aksi penolakan terhadap revisi Undang-Undang Pilkada pada Kamis (22/8/2024).

Ia mengingatkan, para pengunjuk rasa dalam aksi tersebut adalah pejuang demokrasi. "Kenapa harus ditahan? Mereka berjuang menegakkan konstitusi bukan untuk ditahan. Tidak ada kekerasan yang begitu besar. Tidak ada pelanggaran hukum yang begitu berat. Cukup ada pembinaan dicatat, dan dikeluarkan, yang sakit diobati oleh negara," ucap Said Iqbal.

Ia juga menegaskan Partai Buruh akan kembali mengajukan permohonan judicial review kepada MK terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

Karena bagi Partai Buruh, kata dia, menurut batas penalaran yang wajar aturan ambang batas pencalonan presiden juga harus mengikuti putusan MK terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.

"Kami akan berjuang untuk presidential threshold, ambang batas pencalonan presiden paling cepat dalam dua minggu ke depan seirama dengan telah diputuskanya dengan ambang batas Pilkada yang baru. Kami ucapkan terima kasih pada Mahkamah Konstitusi," pungkas Said Iqbal. (Azwar)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Partai Buruh Siap Demo KPU dan KPUD, Desak Segera Terbitkan PKPU Pilkada Merujuk Putusan MK

Trending Now

Iklan