Rokan Hulu, Wartapembaruan.co.id - Pihak Polres Rokan Hulu tetap bekerja professional dan konsisten menangani kasus pencabulan 8 santri di Pondok Pesantren di Kabun.
Tersangka pelakunya DA bahkan telah diamankan Polres tersebut, Senin 19 Agustus 2024.
“Tersangka pelaku diserahkan oleh kedua orang tuanya dengan bantuan pihak Ponpes setelah mangkir dua kali dipanggil,” kata Kapolres Rohul melalui Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Raja Kosmos Raja Parmulais.
Ketua Kembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Rokan Hulu Riau Ramlan Lubis, apresiasi langkah dan kebijakan Kapolres Rokan Hulu atas respon cepat dan tegas dalam penanganan kasus dugaan pencabulan sesama jenis ini.
Tersangka pelaku DA, adalah oknum Guru pada Ponpes di Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu. Ia bekerja sebagai Guru Kelas semenjak tahun 2022 dan hingga akhir juni 2024.
Namun karena tabiat buruk perkara pencabulan terbongkar oleh pihak sekolah diketahui pihak sekolah, pelaku sempat mangkir dan melarikan diri ke Jambi.
Atas inisiatif dan bantuan pihak Ponpes melakukan koordinasi dengan pihak keluarga agar tersangka pelaku menyerahkan diri untuk dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya mencabuli para siswanya sebanyak 8 orang, dimulai pada bulan mei 2024.
Modusnya pelaku meminta siswanya untuk membersihkan kamarnya, kemudian memijat dan menyuruh korban tidur di kamarnya. Setelah korban tertidur pelaku memegang kemaluan korban dan melakukan oral seks ke kemaluan korban.
Kini 6 korban masih sekolah di Ponpes tersebut dan 2 orang lagi sudah pindah dari sekolah dan terhadap ke-6 korban Sat Reskrim sudah melakukan asesmen, pemeriksaan psikologi dan melakukan visum.
Namun, meski tersangka sudah diamankan dan menjalani proses hukum di Polres Rokan Hulu, Ketua LPAI, tetap meminta meminta pertanggung jawaban dari pihak Ponpes dalam hal ini Kepala Sekolah tingkat Shanawiyah untuk ikut bertanggung jawab atas kejadian ini.
"Pimpinan juga harus bertanggung jawab, karena karakter seorang tenaga didik bisa dilihat dan dibaca, kok bisa terjadi dan tidak membuat laporan ke pihak berwajib, malah dibiar dan hanya di pecat dari tenaga guru. Perbuatan pimpinan pondok itu pun juga harus jadi perhatian pihak Polres Rohul, "pinta Ketua LPAI Kabupaten Rokan Hulu Ramlan lubis. (affan).