Iklan

Modus Perusahaan Bidang Transportasi, Oknum Polisi Sukoharjo Diduga Sambi Bisnis BBM Ilegal

warta pembaruan
05 Agustus 2024 | 3:25 PM WIB Last Updated 2024-08-05T08:25:00Z


Sukoharjo, Jawa Tengah, Wartapembaruan.co.id
- Ramainya pemberitaan terkait penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Jawa Tengah yang diduga milik oknum APH Sukoharjo Jateng membuat para oknum yang diduga terima upeti di bisnis tersebut seakan gusar, Sabtu (3/8/2024).

Pasalnya bisnis yang diduga di lakukan oleh oknum Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Sukoharjo di sebuah gudang bekas Cafe Jl. Pandan Laut, Purwahamba, Kec.Suradadi, Kab.Tegal, Jawa Tengah.

Yang diduga gudang tersebut dijadikan oper muatan Bahan Bakar Minyak jenis solar dari mobil tangki besar ke mobil tangki kecil yang bertuliskan PT Saka Adhi Surya dan dikirim ke Pelabuhan Tegal.

Untuk memastikan adanya PT tersebut awak media mencoba cari informasi dari warga sekitar yang tidak mau sebut namanya membenarkan," iya mas PT Saka Adhi Surya itu di buat pengangkut solar," ungkapnya.

Ketika disinggung terkait pemilik PT tersebut warga sekitar mengungkapkan," itu punya Bu R dan Pak FN anggota Polisi mas," imbuhnya.

Dan benar adanya kantor PT Saka Adhi Surya yang tidak ada papan namanya di Ruko News Plaza Sukoharjo yang beralamat di Jl.Jend Sudirman 29 Sukoharjo, Kab. Sukoharjo, Jawa Tengah.

Sebuah transportasi truk yang diduga buat muatan Bahan Bakar Minyak dan dicampur BBM Bersubsidi yang diambil di SPBU.

Ditempat terpisah, adapun informasi dari warga sekitar bahwa ada sebuah gudang yang biasanya dibuat nampung solar dan sering keluar masuk mobil tangki di gudang yang berada di pinggir Jalan Mandungan, Trangsan, Kec.Gatak, Kab.Sukoharjo, Jawa Tengah serta didalam perkampungan Jiwan, ngemplak, kec. Kartasura, kab. Sukoharjo dan didalam perkampungan desa Jamur, Trangsan, Kec. Gatak, Sukoharjo

Dari keterangan warga sekitar gudang tersebut, mengatakan," Gudang punya warga sini mas, yang disewakan dan sudah ada satu minggu gak ada aktivitas, biasanya keluar masuk mobil tangki warna kuning seperti tangki minyak goreng dan truk tangki PT Saka Adhi Surya," terangnya.

Seperti halnya dari pengakuan salah satu mandor atau penjaga gudang diKab.Tegal yang bernama Dedik saat itu dikonfirmasi. 

Sedangkan dalam ucapan mandor atau penjaga gudang tersebut masuk dalam kategori Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak. Sehingga dalam pengiriman untuk memuluskan bisnisnya menggunakan mobil tangki PT Saka Adhi Surya yang bertuliskan Industri.

Tidak hanya mengelabuhi, namun ada dugaan oknum Aparat Penegak Hukum yang diduga sudah menerima upeti secara tersistematis dan berkecimpung di bisnis gelap tersebut.

Nyatanya sekian lama dari kegiatan tersebut aman-aman saja tanpa ada tindakan tegas dari APH setempat, seakan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat tutup mata.

Kendati demikian, masyarakat berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya pimpinan pejabat tinggi Polri usut tuntas dan lakukan pemeriksaan terhadap semua yang terlibat di bisnis tersebut.


Sumber : IR

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Modus Perusahaan Bidang Transportasi, Oknum Polisi Sukoharjo Diduga Sambi Bisnis BBM Ilegal

Trending Now

Iklan