Iklan

Miris Gudang Penampungan CPO di Jalan Kebangkitan Nasional Diduga Tidak Memiliki Ijin B3

warta pembaruan
14 Agustus 2024 | 10:46 PM WIB Last Updated 2024-08-14T15:46:52Z


Pontianak Kalbar, Wartapembaruan.co.id
-- Muhammad Najib Selaku Div. Humas Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI ) Kalimantan Barat Mengatakan Kegiatan Usaha Pengolahan Dan Penampungan Limbah Sawit (CPO) di Jalan Kebangkitan Nasional, Kecamatan Pontianak Utara ,Kota Pontianak bagai  Kebal Hukum dengan diduga tidak mengantongi Izin, hal itu di sampaikan Muhamad Najib kepada awak media pada hari Selasa 13 Agustus 2024, 14.30 Wib setelah mendapatkan hasil Ivestigasi tim gabungan wartwan lembaga.

Terang Najib, pengolahan dan penampungan usaha ini dikelola oleh sodara  D.SK selaku pemilik tempat usaha diduga tidak mengantongi Izin usaha  sebagaimana aturan Yang dimaksudkan dalam peraturan Menteri lingkungan hidup  dan perundang-Undangan yang berlaku tegas Najib.

Dari pantauan tim Investigasi  saat di lokasi tersebut, tempat pengolahan serta  penampungan limbah sawit ini,jelas tidak sesuai aturan dan bisa dikatakan tidak punya ijin B3 apalagi mau punya IPal.

Segala aktifitas  yang ada di dalam pergudangan tersebut jelas melanggar  ketentuan per Izinnan lingkungan hidup.

Usaha  yang di jalankan  oleh oknum pengusaha yang berinisial  D.SK tersebut sangat tertutup dan seolah olah pihak dinas lingkungan hidup pun tutup mata dan lalai dalam pengawasan.

Didalam aktivitas kegiatan usaha ini sangat kuat  sekali ada dugaan oknum dinas lingkungan hidup serta APH di bungkam  sang pengusaha yang  belum memiliki  UPL-UKL, Izin PBG, Izin  Prinsip, Izin Tata Ruang, Izin lingkungan dan Lain lainnya cetus Najib lagi.

Masih terang,Najib menambahkan terkait usaha pengolahan dan penampungan limbah sawit (CPO) Minyak Kotor,Atau Miko Ini tidak boleh di biarkan beraktivitas secara Ilegal serta terselubung.

Dinas LH  dan terkait termasuk APH jangan peka dalam hal ini, terutama pemerintah kota  pontianak jagan diam tutup mata dan telinga, seharusnya mengambil langkah tegas bersama APH langsung cepat bertindak secara  hukum kepada pelaku usaha yang terselubung dan jelas melanggar aturan.

Sangat disayangkan peran dan pungsi pengawasan dinas LH lalai dalam hal ini bersama pihak pihak terkait yang berwenang untuk menindak tegas pelaku usaha yang merusak lingkungan akibat limbah, Najib meminta degan tegas dinas LH,APH serta yang berkompeten segera  melakukan penertiban serta memberikan sangsi sesuai dengan peraturan UU yang berlaku.

Sebelum berita ini diterbitkan  tim Investigasi media serta lembaga untuk mencoba  menghubungi pihak pengusaha  dan pemilik  gudang sodara  D.SK namun pemilik tidak berada ditempa menurut keterangan dari kepala  gudang, terang kepala gudang  bahwa bos jarang datang dan tidak bersedia memberikan Keterangan.!! Dengan jawaban, Maaf saya tidak berani untuk memberikan keterangan ujarnya.!!

Tidak sampai disitu tim awak media mencoba mengkonfirmasi pihak pihak terkait yang berkompeten dalam hal ini.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Miris Gudang Penampungan CPO di Jalan Kebangkitan Nasional Diduga Tidak Memiliki Ijin B3

Trending Now

Iklan