Iklan

Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan Cilandak Serahkan Santunan Rp 421 Juta ke Ahli Waris Peserta

warta pembaruan
22 Agustus 2024 | 4:24 PM WIB Last Updated 2024-08-22T09:24:26Z


Jakarta - Wartapembaruan.co.id
- Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cilandak menyerahkan manfaat santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada ahli waris almarhum Pepen Ependi.

Penyerahan simbolis santunan tersebut diserahkan oleh Kepala Kantor kantor cabang Jakarta cilandak M Izaddin, Faisal Muzakki President Director PT GAS Security solution kepada Dini Maryani selaku Ibu dari almarhum, di Kantor Pt Gas Security Solution Services, Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2024).

Turut hadir dalam penyerahan tersebut Victor Manggora Siahaan, Operations Director,  Nyoman Ngurah Darmaka GM Industry & Manufacturing, R. Efik Egobudaya, Head Of People & Culture Services, Nanang Kosim, Industry & Manufacturing Key Account Manager, Supriyanto, Industry & Manufacturing Operation Head.

”Semoga santunan yang diberikan ini dapat bermanfaat dan membantu keluarga untuk tetap bisa hidup layak. Ini adalah amanah yang diberikan negara kepada BPJS Ketenagakerjaan. Jaminan Kecelakaan Kerja itu tidak hanya melindungi saat bekerja melainkan juga di tempat kerja dan pulang dari tempat kerja,” ungkap Kakacab BPJS Ketenagakerjaan Jakarta cilandak M Izaddin.

Santunan yang diserahkan kepada ahli waris tenaga kerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atas nama Pepen Ependi Utama sebesar Rp421.193.807.

Nilai santunan itu terdiri dari Santunan Kematian Rp 220.249.968, Biaya Pemakaman Rp10.000.000,  Santunan Berkala (dibayar sekaligus) Rp 12.000.000, Jaminan Hari Tua Rp. 40.943.839.

Selanjutnya, beasiswa untuk 2 orang anak Rp. 138.000.000 (Perguruan tinggi dan kelas 5 SD) dan Jaminan Pensiun (Berkala) Rp 383.400/ bulan.

"BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan turut berduka cita atas berpulangnya bapak Pepen Efendi," kata M Izaddin.

Pepen efendi meninggal dunia pada saat bekerja, sehingga santunan yang diterima lebih besar, yaitu 48 kali upah. Sedangkan jika meninggal dunia bukan kecelakaan kerja hanya mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta.

Izan, sapaan M Izaddin mengatakan penyerahan simbolis santunan ini merupakan bukti nyata negara hadir dan peduli terhadap pekerja Indonesia dengan memberikan kesejahteraan bagi seluruh pekerja dan keluarga melalui program perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada PT GAS Security solution atas kepeduliannya yang sudah mendaftarkan seluruh tenagakerjanya dalam kepesertaan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan” kata Izan.

Izan juga mengajak kepada seluruh stakeholder dan perusahaan untuk meningkatkan kepedulian dan kesadaran terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerjanya dari risiko pekerjaan dan risiko sosial yang bisa terjadi kapan saja dan di mana saja. (Azwar)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan Cilandak Serahkan Santunan Rp 421 Juta ke Ahli Waris Peserta

Trending Now

Iklan