Iklan

Mahasiswa Magister dan Doktor Ilmu Hukum Gelar FGD Tentang Restitusi Korban Pidana

warta pembaruan
15 Agustus 2024 | 4:08 PM WIB Last Updated 2024-08-15T09:08:31Z


Medan, Wartapembaruan.co.id
-- Mahasiswa Prodi Magister Ilmu Hukum dan Doktor Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara menggelar Focus Group Discussion tentang Topik Pemberian Restitusi pada Korban Tindak Pidana Penganiayaan Berat dan Pemberian Restitusi pada korban tindak pidana perdagangan orang berbasis keadilan. Kegiatan digelar di ruang DPF Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Kamis, (15/08/2024) 

Pada kegiatan kali ini, dihadiri beberapa pihak terkait mulai dari Kejaksaan Tinggi Medan, Kejaksaan Negeri Stabat, Pengadilan Negeri Stabat, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Pengadilan Tinggi Medan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), unsur Kepolisian dari Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan. 

Turut membersamai kegiatan yakni Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, S.H.,M.H, Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Fakultas Hukum Universitas Medan Area, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Fakultas Hukum Universitas Harapan, Fakultas Hukum Universitas Dharmawangsa, dan sederet kampus lainya di Sumatera Utara.

Insan Pers turut berhadir dalam kegiatan ini.

Kegiatan kali ini dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum yang diwakili oleh Wakil Dekan II, Puspa Melati Hasibuan, S.H.,M.H. Ibu Wakil Dekan mengapresiasi kegiatan dan penelitian ini sebagai salah satu bagian dari pengembangan kajian tentang restitusi sebagai pemenuhan hak-hak korban tindak pidana. Beliau memuji terkait judul penelitian DRTPM ini.

Wakil Dekan mengapresiasi pencapaian pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat oleh para dosen dan Perguruan Tinggi. 

Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRTPM) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) merupakan program pemerintah pendanaan dari Pemerintah.


Kedua penelitian ini diketuai oleh Dr Mahmud Mulyadi, SH.,M.Hum. Pada kesempatan kali ini, peneliti program Tesis Magister (PTM) yakni Fahrizal S.Siagian, SH. yang berjudul "Kebijakan Hukum Pidana Tentang Pemberian Restitusi pada korban tindak pidana penganiayaan berat" dan Peneliti Program Disertasi Doktor (PDD) yang diteliti oleh Rina Melati Sitompul, SH.,MH., yang berjudul Pemberian Restitusi pada korban tindak pidana perdagangan orang yang berbasis Keadilan".

 Kegiatan ini sukses digelar dengan data pemaparan dan ditanggapi oleh peserta Focus Group Discussion. Kegiatan ini berlangsung sangat hikmat dan berlangsung diskusi dua arah yang telah dihimpun dalam data penelitian ini.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Mahasiswa Magister dan Doktor Ilmu Hukum Gelar FGD Tentang Restitusi Korban Pidana

Trending Now

Iklan