Bogor, Wartapembaruan.co.id -- Mencuat Viral diduga Pemain Gas ilegal lalulang dengan Mobil carry bernomor polisi B 9416 ZAE mengangkut Gas LPG 3 kg, subsidi dan juga mengangkut Gas 5 Kg dan Gas 12 Kg yang tidak memiliki izin (illegal).
Hal ini pemain Gas tersebut dengan leluasa melakukan bisnis Gas 3 kg subsidi tersebut, tanpa merasa takut dan sangat Merajalela merasa sudah kebal hukum.
Diketahui lokasi Pemain Gas tersebut bertempat di daerah Desa Pasir jeruk, bekas Galian LAME Rumpin, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.
Diduga Pemain Gas itu Secara terang - terangan melakukan penyuntikan tabung gas atau memintahkan gas bersubsidi (gas 3 kilogram) ke tabung gas ukuran 8 kg dan gas ukuran 12 kilogram (non subsidi) dengan leluasa melakukan kegiatan siang hari, hingga malam hari.
Informasi dari narasumber yang tidak mau menyebutkan namanya menyatakan kepada tim Media, " Mereka itu bahwa tabung Gas yang dijual belikan, dan mereka beli dari para pemain Gas "Katanya.
" Dari Desa Pasir Jeruk Rumpin, Mereka kalau membawa Gas untuk mengirim kepelanggan, ke semua wilayah, ada yang dikirim ke Tangerang, ada ke Jakarta Timur, Depok, Bekasi, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Tangerang Selatan, pokoknya Mereka itu pemain Antar Wilayah," ujarnya menyampaikan kepada Tim Media.
Diduga dari informasi berbagai sumber, bahwa sebagai korlapnya bernama Jaro Yanto dan bosnya bernama SRi Suryono. Dan beberapa nama yang ikut andil didalam bisnis Gas ilegal tersebut, diantaranya;
1.SRI SURYONO
2.APEN
3.ROBINSON
4.JARO YANTO
5.OGUT
6.ASEP Lampung.
Tim awak Media saat melakukan investigasi dilapangan dan mendapati Mobil Pemain Gas tersebut. Hal hasil Tim langsung melakukan konfirmasi ke si supir yang sedang membawa tabung Gas.
Saat di konfirmasi, ternyata Pemain Gas itu bernama Jaro Yanto.
Selanjutnya Jaro Yanto menyatakan bahwa dirinya baru buka dua hari, katanya saat di konfirmasi di salah satu warung kopi yang ada di daerah Rumpin. Senin 26/8/2024.
Dengan ada bisnis yang dilakukan oleh para Mafia Gas, Diduga Aparat Penegak Hukum setempat Tutup mata.
Dari informasi hal tersebut, kuat dugaan para Mafia pemain Gas ilegal itu adalah pemain Besar yang beroperasi Antar wilayah Se-jabodetabek .
Berdasarkan aturan, pelaku di jerat dengan pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah klaster pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 KUHPidana. dengan ancaman hukuman pidana paling lama 6 (enam) tahun penjara atau denda paling banyak Rp.60 miliar
Tim Media meminta kepada Aparat Penegak Hukum dari Polda Banten, Polda Jawa Barat, Polda Metro Jaya serta Mabes Polri untuk segera menangkap para Mafia Gas subsidi yang sudah merugikan Negara.
(Redaksi Tim)