Medan, Wartapembaruan.co.id -- Lembaga Peduli Ikhlas Beramal (LPIB) kembali melakukan aksi demonstrasi yang ke-9 kalinya di depan gedung Kejatisu, mereka mendesak Kajatisu segera menetapkan tersangka pada Kepala Kantor Wilayah Kementeriaan Agama Sumatera Utara (Kakanwil Kemenagsu) atas kasus dugaan pungli pada saat Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara.
Massa aksi membawa spanduk bekas bertuliskan “TANGKAP KAKANWIL, KEMENAG DAN KAJATI JANGAN TIDUR, KEJATISU BUKAN TEMPAT LOBY KASUS” membeberkan bahwa dugaan pungli itu berlangsung pada tanggal 20 sampai 22 Februari 2024 saat Kemenagsu menggelar Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) di Wings Hotel, dengan mengutip ratusan juta rupiah dari Kepala Madrasah dan Kepala Kantor Kemenag di Kabupaten Kota, yang disinyalir untuk diberikan pada pejabat Kemenag RI yang hadir saat itu.
“Kami mendapatkan informasi ini dari beberapa kepala Madrasah dan Kakan Kemenag, bahwa Kegiatan itu hanyalah modus belaka, mereka harus menyiapkan uang sebesar 1.500.000/ Kepala Madrasah dan 2.500.000/Kakan Kemenag. Teknis punglinya, kepala MAN di akomodir oleh Ketua Forum Komunikasi Kepala Madrasah” ucap Koordinator Lapangan Sony Alva pada awak media, (30/8/2024).
Selain itu, Sony mengungkapkan bahawa ada juga dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang jabatan Kepala MAN Batubara terkait dugaan penggunaan dana bos dan dana komite serta pembanguna Ruang Kelas Baru yang tak kurun selesai selama hampir dua tahun.
“Secara keseluruhan dugaan kasus-kasus di lingkungan Kemenag itu telah kami laporkan bersama dengan bukti-buktinya melalui DUMAS kami No. 4070/PC/SR-01/IV/2024 Tanggal 4 April 2024, sampai saat ini telah berjalan 3 bulan dan masi terus berperoses. Kami berharap Kejatisu serius mengungkap kebobrokan didalam lembaga berlogo Iklas Beramal itu”, ucap Sandy.
“Selanjutnya kami meminta Kajatisu agar segera menetapkan tersangka atas kasus dugaan pungli pada saat Rakorwil Kemenag tersebut, juga penetapan tersangka atas dugaan korupsi dana BOS dan Komite MAN Batubara”, tambahnya.
Tidak hanya pungli, LPIB Sumut juga meminta Kajatisu dan Menteri Agama untuk mencopot Kakanwil atas dugaan beberapa pelanggaran terhadap kode atik ASN tentang netralitas pada saat pemilu dengan berperan aktif dan masif dalam mengakomodir proses pemenangan salah satu Calon Anggota DPR-RI Dapil Sumut 2 yang notabenenya merupakan staf ahli Kementerian Agama.
Dugaan praktik KKN secara masif dan terstruktur pada saat perekrutan jama’ah haji tahun 2023, dimana telah di temukan seorang masyarakat sipil yang notabenenya merupakan kerabat dekat dari kakanwil berangkat ke mekah sebagai Pendamping Haji (Bukan PNS/POLRI Ataupun TNI dan belum pernah haji).
Dugaan pungli kepada Kepala Madrasah dengan Intervensi jabatan dan modus pemenangan Calon Anggota DPR-RI Dapil Sumut 2.