Pekanbaru, Wartapembaruan co.id- Menindaklanjuti hasil diskusi dan arahan terkait usulan proposal dana APBN pembangunan TPA/TPSR/TPS3R di Kabupaten Bengkalis, Komisi II datangi Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPW) Provinsi Riau, pada Jumat (02/08/2024).
Wakil Ketua Komisi II Ruby Handoko meminta petunjuk kepada BPPW terkait persyaratan yang kurang dan harus dipenuhi. Mengingat usulan ini sudah sejak tahun 2022 namun terkendala oleh Covid-19 dan ditunda, karena itu ditahun ini perlu digesa kembali.
Tim Perencanaan BPPW Provinsi Riau menjelaskan, untuk saat ini pengusulan TPA tidak disarankan untuk dibuat melainkan menjadi TPST atau TPS3R, karena TPA sendiri kalau secara fungsi hanya menampung residu sampah tanpa pengolahan sementara sekarang sampah harus diolah terlebih dahulu baru dibuang ke TPA.
"Untuk Kabupaten Bengkalis usulan proposal harus disesuaikan kembali dari TPA menjadi TPST, sebagian persyaratan sudah terpenuhi tetapi untuk RAB dan DED harus diubah dari TPA menjadi TPST, kemudian diperlukan MoU atau nota kesepakatan bersama, dokumen RC dan FS," jelasnya.
Usulan dari Kabupaten Bengkalis harus terus digiring bersama-sama ke pusat karena usulan tersebut sudah masuk ke aplikasi SIPA BPPW, tinggal bagaimana segala persyaratan segera dilengkapi.
"Kami sangat berharap pembangunan TPST tersebut dapat dilaksanakan di tahun 2025 karena diketahui bersama TPA yang ada sudah sangat Overload, tim Pemda Kabupaten Bengkalis akan berusaha semaksimal mungkin mempersiapkan persyaratan yang kurang," tutup Ruby Handoko.(Humas DPRD)