Iklan

Kemnaker Tindak Lanjuti Penempatan PMI di Yordania dengan Skema SPSK

warta pembaruan
01 Agustus 2024 | 11:50 PM WIB Last Updated 2024-08-01T16:50:26Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menindaklanjuti pembukaan kembali penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Yordania dengan skema Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK), seperti yang telah dilakukan antara Indonesia dan Saudi Arabia.

“Pemerintah Indonesia di Yordania, telah memberikan Memorandum of Understanding (MoU) SPSK antara Indonesia dan Saudi Arabia kepada Pemerintah Yordania untuk dijadikan referensi dalam menyusun MoU antara Indonesia dan Yordania di bidang ketenagakerjaan,” ucap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam pertemuannya dengan Duta Besar (Dubes) Kerajaan Hasyimiyah Yordania untuk Indonesia Sudqi Atallah Abdel Qader Al Omoush di Kantor Kemnaker Jakarta, Kamis (1/8/2024).

Menurutnya, Indonesia sebagai salah satu negara penyedia pekerja migran telah menempatkan pekerja migran terampilnya ke banyak negara seperti Jepang, Korea Selatan,Taiwan, Malaysia, Arab Saudi, Jerman, dan negara lainnya, melalui empat skema penempatan, yakni G to G, P to P, Inter Corporate Transfer dan penempatan secara individu atau mandiri.

“Oleh karena itu, pemerintah telah menegaskan bahwa pekerja migran Indonesia yang di negara penempatan harus memiliki keterampilan sesuai dengan bidangnya dan tersertifikasi untuk menduduki pekerjaan di sektor formal,” ujarnya.

Ida berharap pertemuannya dengan Dubes Sudqi Attallah Al Omoush dapat menjadi momentum baru dalam mengembangkan kerja sama yang saling menguntungkan di bidang ketenagakerjaan, termasuk kerja sama perluasan kesempatan kerja melalui penempatan tenaga kerja terampil dan profesional Indonesia di Yordania.

"Saya percaya di bawah kepemimpinan Dubes Sudqi Attallah Al Omoush, dukungan dan kerja sama antara Indonesia dan Yordania, dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi kedua negara,“ pungkasnya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kemnaker Tindak Lanjuti Penempatan PMI di Yordania dengan Skema SPSK

Trending Now

Iklan