Jakarta, Wartapembaruan.co.id -- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 (lima) orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat,pada hari Selasa 13 Agustus 2024,yang berinisial:
HTZ selaku Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) periode 2015 s.d. 2019.KNL selaku Kabid Teknik BPJT periode 2015 s.d. Juni 2016.
SRS selaku Kabid Inventaris Sekretariat BPJT periode 2014 s.d. 2019.
PA selaku Kepala Sub Bidang Pengawasan Konstruksi BPJT.
EPA selaku Anggota BPJT.
Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DP.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Sumber: Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.