Tanjung Jabung Barat, Wartapembaruan.co.id – Maraknya aktifitas prostitusi di kawasan industri Petrochina, Pematang Lumut, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjab Barat, Kamis 01/08/2024.
Pasalnya, sejumlah wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) ini menjajakan diri di sebuah cafe, Diduga wanita PSK ini merupakan warga eks lokalisasi Payo Sigadung (Pucuk) yang berpindah ke Cafe Betara ini.
Maraknya aktifitas prostitusi ini media Patunas.co.id banyak mendapat aduan dari masyarakat yang resah dan mengeluh dengan adanya aktifitas ini.
Salah satunya AB selaku masyarakat yg tinggal di sektiran caffe tersebut, kami masyarakat termasuk persatuan ibu-ibu pengajian meminta pak Bupati agar Cafe Romi itu di tutup, Sangat mengganggu, Perempuannya di siang hari pakaiannya seksi-seksi.
"Belum lagi kalau ternyata mereka bawak penyakit, Makanya rapat kemarin hari selasa (29-juli-2024) harusnya camat juga mengundang Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial untuk pendataan dan cek kesehatan".
Terkait itu harapan kami pak Bupati segera untuk menutup Cafe Romi tersebut yang menampung dan mempekerjakan PSK tersebut.
"Lanjut Ab Camat juga harus tegas jangan terkesan membela dan mempertahankan karena pak Kades sebelumnya sudah rapat dengan tokoh masyarakat, agama dan tokoh adat setempat untuk menolak keberadaan mereka (PSK) di desa kami, sekali lahi kami berharal pak Bupati cepat mengambil tindakan".
Camat Betara 'Nasrun ketika kami konfirmasi membenarkan bahwa adanya aktifitas prostitusi di kawasan tersebut, kami selaku pemerintahan kecamatan dan desa sudah melakukan rapat terkait hal tersebut dengan hasil rapat yaitu :
1. Para tokoh agama/masyarakat setempat tetap menolak keberadaan tempat maksiat
2. Para pemilik cafe siap melapor ke ketua Rt
3. Kami siap menjalin adab dan kesopanan termasuk saat berjalan disekitar kampung
4. Khusus di warung atau cafe yang berada dijalan lintas tidak diperbolehkan ada musik musikan lagi
5. Apabila ada point yang dilanggar maka siap akan diambil tindakan oleh Lembaga Adat dan Pemerintah setempat
6. pemilik cafe siap mematuhi Perda No.10 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum
7. Kalau tidak bisa ditutup jangan ada penambahan karyawan dan tempat usahanya.
Berikut adalah hasil berita acara yang disepakati oleh 38 orang dan tokoh yang mengikut rapat pada hari selasa (29-juli-2024). (**)