Iklan

Kasatreskrim Polres Tuban Seakan Jadi Tameng Hukum Soal Penambangan Diduga Ilegal

warta pembaruan
04 Agustus 2024 | 10:42 AM WIB Last Updated 2024-08-04T03:42:48Z


Tuban, Wartapembaruan.co.id
- Masih seputar penambangan pasir silika yang diduga ilegal di Dusun Bawi, Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Sabtu (3/8/2024).

Nampaknya, praktik penambangan yang diduga milik oknum Kasubdalops Polres Tuban berinisial PRT tersebut sangat menarik untuk diberitakan lebih lanjut.

Pastinya hal itu guna membongkar, siapa aktor dibalik penambangan pasir silica diduga ilegal tersebut, serta maraknya penambangan di kabupaten Tuban.

Pasalnya, terkait praktik penambangan pasir silica yang diduga milik oknum Kasubdalops Polres Tuban berinisial PRT usai diberitakan dalam edisi sebelumnya, seolah membuat Kasatreskrim Polres Kabupaten Tuban gusar.

Yang mana, AKP Rianto yang sebelumnya saat dikonfirmasi awak media ini soal penambangan tersebut enggan menjawab lantaran sibuk dengan urusan yang lebih penting.

Kini, berdasarkan informasi yang dihimpun, AKP Rianto Kasatreskrim polres Tuban nampak sibuk bermanuver lewat beberapa pemberitaan media.

Dalam pemberitaan tersebut AKP Rianto, menegaskan tidak ada anggota Polres Tuban yang bermain di tambang yang terletak di kecamatan Kerek tersebut.

AKP Rianto berdalih, bahwa sebelum adanya pemberitaan tersebut, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan ke lokasi dan sudah mengantongi data-data.

Entah data apa yang dimaksud,? yang jelas penambangan diduga ilegal yang ditentang masyarakat setempat yang sudah digrebek oleh polres Tuban ini sudah kembali beraktivitas. Bahkan terkesan tidak ditindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku. 

Lebih mirisnya lagi, AKP Rianto dalam pemberitaan tersebut juga menjelaskan terkait dugaan tambang ilegal yang juga sempat ramai di media, seperti penambangan di Kecamatan Montong.

Menurut AKP Rianto Kedua dugaan tambang ilegal tersebut sudah diperiksa oleh Satreskrim Polres Tuban, dan sudah sesuai izin yang dimiliki.

"Penambangan dikatakan ilegal, kalau tidak ada dokumen, tapi penambangan tersebut ada dokumen perizinannya. Intinya bukti perizinan yang dibuktikan dengan adanya Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP)," tegas AKP Rianto dalam pemberitaan tersebut.

Tak sampai disitu saja, bahkan AKP Rianto dalam pemberitaan tersebut seolah bakal menyerang balik wartawan yang menulis pemberitaan soal penambangan tersebut.

"Terkait tindak lanjut terhadap wartawan yang menulis berita tersebut, akan melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya," tandasnya diakhir pemberitaan.

Padahal sudah jelas, dalam Pasal 158, Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dalam UU tersebut diatur, untuk dapat melakukan penambangan pasir dan batu, setiap orang atau badan wajib mengantongi izin dari pemerintah pusat.

Yakni Izin Usaha Pertambangan (IUP). IUP yang dimaksud terdiri atas dua tahap, yang pertama adalah IUP Eksplorasi yang meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.

Sedangkan yang kedua adalah IUP Operasi Produksi yang meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, serta pengangkutan dan penjualan. Bukan hanya itu, dalam UU tersebut juga tercantum kewajiban pihak penambang untuk menyetorkan jaminan reklamasi atau pascatambang.

Selain itu, setelah penambangan selesai, pihak penambang wajib melakukan reklamasi alias pascatambang. Jika reklamasi tidak dilakukan, maka IUP-nya akan dicabut, serta uang jaminan reklamasi yang disetorkan tidak bisa diambil kembali, dan bisa dikenakan Hukuman 5 tahun penjara serta denda yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.


Sumber :IR

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kasatreskrim Polres Tuban Seakan Jadi Tameng Hukum Soal Penambangan Diduga Ilegal

Trending Now

Iklan