Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Pekerja yang tidak terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) melalui perusahaan tertentu, bisa mendaftar secara mandiri dengan mendapatkan pelindungan terhadap risiko kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKm), jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun (JP).
Selain itu, ketika pekerja sudah berhenti bekerja dan untuk simpanan hari tua bisa mencairkan saldo BPJamsostek.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menuturkan, kelompok yang bisa mendaftar BPJamsostek mandiri sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU) untuk mendapatkan manfaat dari program-program BPJamsostek.
"BPU merupakan kepesertaan BPJamsostek yang diperuntukkan untuk pekerja yang bekerja secara mandiri dan pekerja di sektor informal, seperti: Pemilik usaha, Seniman, Dokter, Pengacara
Freelancer (pekerja lepas), Petani, Sopir angkot, Mitra ojek online (ojol), Pedagang, maupun para Nelayan," tutur Oni, Kamis (8/8/2024).
Menurut Oni, peserta BPU minimal harus mendaftar di dua program BPJamsostek, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Pekerja pastinya bisa mendaftar sebagai peserta BPJamsostek secara mandiri. Minimal harus mengikuti 2 program, yaitu JKK dan JKM," ujarnya.
Dua program ini akan memberikan pelindungan kepada pekerja dan keluarganya dari risiko sosial dan ekonomi yang menimpa pekerja di kemudian hari.
Selain itu, Oni menambahkan, pekerja juga bisa mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat dicairkan ketika mereka sudah tidak bekerja ataupun saat masih aktif bekerja.
"Untuk mempersiapkan masa tuanya, peserta sektor BPU bisa juga ikut dalam JHT yang bisa dicairkan ketika mereka sudah tidak bekerja lagi," imbuhhnya.
Oni juga menjelaskan bagi peserta BPU dapat memilih iuran bulanan berdasarkan upah masing-masing sesuai ketentuan yang telah ditetapkan BPJamsostek.
Berdasarkan PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKM dan JKK, besaran iuran JKK yang harus dibayar peserta adalah 1 persen dari penghasilan yang diperoleh setiap bulannya, dengan nominal yang berkisar Rp 10.000 hingga Rp 207.000. Kemudian untuk JKM, iuran peserta akan dipotong sebesar Rp 6.800 per bulan.
Sedangkan untuk iuran JHT, akan diambil 2 persen dari penghasilan bulanan pekerja. Nominal JHT beragam mulai dari Rp 20.000 hingga Rp 414.000.
Sebagai contoh, A memiliki penghasilan per bulan sebesar Rp 2.100.000 hingga Rp 2.299.000 dan ingin mendaftar sebagai peserta mandiri atau BPU.
Menurut data BPU BPJamsostek, dasar upah untuk penghasilan Rp 2.100.000 hingga Rp 2.299.000 adalah Rp 2.200.000.
Selanjutnya, Rp 2.200.000 tersebut akan dipotong untuk program JKK sebesar 1 persen, JKM, dan JHT sebesar 2 persen. Maka, iuran yang harus A bayar setiap bulannya yakni:
JKM: Rp 22.000
JKM: Rp 6.800
JHT: Rp 44.000
Jadi, total iuran bulanan A yang harus dibayarkan sebagai peserta BPU adalah Rp 72.800.
Pekerja mandiri dapat mendaftarkan diri sebagai peserta BPJamsostek melalui online maupun offline. Berikut cara daftarnya:
1. Daftar melalui website BPJS Ketenagakerjaan
Kunjungi website BPJS Ketenagakerjaan atau klik di sini.
Masukkan data pribadi, seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, dan nomor telepon.
Bila sudah, masukkan alamat email dan kode captcha dan klik "Lanjutkan"
Selanjutnya, isi data sesuai dengan arahan yang ada di website BPJS Ketenagakerjaan
Lakukan pembayaran sesuai dengan jumlah iuran yang tertera dalam kode iuran yang dikirim melalui email.
2. Daftar melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan 1A
Ambil nomor antrean untuk layanan pendaftaran
Tunggu hingga dipanggil oleh petugas
Selanjutnya, petugas akan memberikan informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan
Pekerja mandiri akan menerima tanda terima dokumen pendaftaran dan kode bayar iuran
Lakukan pembayaran iuran. (Azwar)