Iklan

Ikan Mati Tercemar Limbah, Kelompok Tani Desa Sei Kuning Adukan PT SKA ke Polres Rohul

warta pembaruan
11 Agustus 2024 | 3:10 PM WIB Last Updated 2024-08-11T08:10:47Z


Rohul, Wartapembaruan.co.id
- Masalah pencemaran limbah di Sungai Siabu Sumbek, Desa Sungai Kuning, Kecamatan Rambah Samo makin panjang. 

Pihak Kelompok Tani Karya Maju Bersama Desa Sei Kuning tersebut akhirnya mengadukan masalah tewasnya peliharaan ribuan ikan di dalam kerambah miliki mereka di Sungai Siabu Sumbek  ke SatReskrim Polres Rohul. 

Mereka melaporkan PT Sumatera Karya Agro (SKA) beberapa hari lalu karena diduga sebagai pelaku pencemaran limbah di sungai tersebut. Dalam laporannya, Kelompok Tani Karya Maju Bersama Desa Sei Kuning mengatakan, musibah berawal pada Jumat tanggal 02 Agustus 2024. 

Saat itu, mereka melihat telah melimpah air limbah pabrik Kelapa  Sawit PT Sumatra Karya Agro ( PKS PT SKA), sehingga mencemari lingkungan hidup dan kerambah ikan yang mereka bangun. 

Semua ikan didalam kerambah yang mereka pelihara mati dan tidak ada tersisa. Akibatnya, mereka mengalami kerugian keseluruhannya kurang lebih 95 juta, mulai dari awal sampai dicemari pabrik Kelapa Sawit PT Sumatra Karya Agro ( PKS PT SKA).

"Sesuai kejadian yang menimpa kelompok tani yang baru mereka  bangun bersama, maka mereka atas nama kelompok Tani Karya Bersama perangkat  Desa Sei Kuning memohon perlindungan atas kejadian tersebut, serta agar di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Demikianlah surat pengaduan kami ini, kami sampaikan dengan sebenar benarnya. 

Besar harapan kami pelaku yang mengakibatkan ikan dalam kerambah kami diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku di NKRI Ini,” bunyi laporan yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Tani Tani Karya Maju Bersama Desa Sei  Kuning, Zainal Haris dan Sekretaris Irwansyah Hasibuan.

“Bagaimanalah kami tak sedih dengan musibah ini” kata Irwansyah Hasibuan. Untuk menambah penghasilan, kelompok tani kami berupaya dan membuat kerambah ikan di lahan perladangan  Nomor sertifikat  00322 dan 00318, mulai pembuatan di pertengahan bulan Maret 2024, dan pelepasan ikan tanggal 01 April 2024. 

Meskipun sebagai pemula dalam kegiatan tersebut,  mereka selalu berharap agar bisa memperoleh hasil yang memadai dari usaha tersebut. Menurut Irwansyah, malapetaka malah datang dari pihak luar. Panen gagal lantaran air Sungai Siabu Sumbek tercemar limbah bersumber dari PT SKA. 

“Kami yakin pihak Polres Rohul akan bekerja profesional untuk menangani masalah ini” ujar Irwansyah.

Selain Ketua Kelmpok Tani Zainal Haris dan Irwansyah, dalam laporan turut dilampirkan sejumlah nama anggota kelompok tani tersebut. 

Mereka adalah Maria Susanti, Hasan, Juman, Herman Syaputra, Jaka Saputra, Misrijal, Bonar Aritonang, dan  Kamsioto.(Affan)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ikan Mati Tercemar Limbah, Kelompok Tani Desa Sei Kuning Adukan PT SKA ke Polres Rohul

Trending Now

Iklan