Iklan

Hari ini, Buruh Kembali Geruduk Mahkamah Konstitusi Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja

warta pembaruan
20 Agustus 2024 | 3:18 PM WIB Last Updated 2024-08-20T08:18:35Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh akan mengadakan aksi serempak di seluruh Indonesia pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024.

Aksi akan dilakukan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dengan titik kumpul di Patung Kuda depan Indosat. "Jumlah massa aksi diperkirakan lebih dari dua ratus orang," ungkap Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal, Selasa (20/8/2024).

Menurut Said Iqbal, ada tiga isu yang diangkat dalam aksi ini. "Pertama, cabut omnibus law UU Cipta Kerja. Kedua, terkait dengan UU Pilkada," ujar Said Iqbal.

Said Iqbal, menuturkan, setidaknya ada 9 (Sembilan) alasan buruh melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

1. Konsep Upah Minimum yang kembali pada Upah Murah: UU Cipta Kerja mengembalikan konsep upah minimum menjadi upah murah, mengancam kesejahteraan buruh dengan kenaikan upah yang kecil dan tidak mencukupi.

2. Outsourcing Tanpa Batasan Jenis Pekerjaan: Tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing, sehingga menghilangkan kepastian kerja bagi buruh. Ini sama saja menempatkan negara sebagai agen outsourcing.

3. Kontrak yang Berulang-ulang: UU Cipta Kerja memungkinkan kontrak kerja berulang-ulang tanpa jaminan menjadi pekerja tetap, hal ini mengancam stabilitas kerja.

4. Pesangon yang Murah: Pesangon yang diberikan hanya setengah dari aturan sebelumnya, merugikan buruh yang kehilangan pekerjaan.

5. PHK yang Dipermudah: Proses PHK dipermudah, membuat buruh tidak memiliki kepastian kerja dan selalu berada dalam posisi rentan.

6. Pengaturan Jam Kerja yang Fleksibel: Jam kerja yang tidak menentu menyulitkan buruh untuk mengatur waktu antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.

7. Pengaturan Cuti: Tidak adanya kepastian upah selama cuti, khususnya bagi buruh perempuan, menambah kerentanan dan diskriminasi di tempat kerja.

8. Tenaga Kerja Asing: Peningkatan jumlah tenaga kerja asing tanpa pengawasan ketat menimbulkan kekhawatiran di kalangan buruh lokal.

9. Hilangnya Sanksi Pidana: Penghapusan sanksi pidana bagi pelanggaran hak-hak buruh memberikan kelonggaran bagi pengusaha untuk melanggar tanpa konsekuensi hukum berat.

Buruh meminta MK mengabulkan permohonan judicial review yang diajukan buruh. “Bilamana tidak akan melakukan mogok nasionak akan diikuti 5 juta buruh di seluruh Indonesia. Buruh keluar dari pabrik tidak melakukakn produksi,” tegas Said Iqbal. (Azwar)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Hari ini, Buruh Kembali Geruduk Mahkamah Konstitusi Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja

Trending Now

Iklan