Jambi, Wartapembaruan.co.id ~ Personil Polsek Kota Baru Polresta Jambi Polda Jambi Aiptu Adicky Lubis selaku Bhabinkamtibmas mensosialisasi Karhutlah kepada masyarakat di wilayah Kelurahan Paal Lima, Selasa 6 Agustus 2024.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasi Humas Ipda Deddy Haryadi, mengatakan; Himbauan melalui media Spanduk bertujuan agar warga dapat membaca, memahami dan mentaati akibat Membakar Hutan dan Lahan dengan cara Membakar yang diatur dalam pasal 108 UU RI No 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dengan ancaman kurungan 10 Tahun Penjara serta dapat didenda 10 Miliar Rupiah.
Dan warga diharapkan untuk berperan aktif mencegah terjadinya Karhutla dengan turut melaporkan segera ke Polsek Kota Baru apabila mengetahui adanya oknum yang sengaja melakukan pembakaran lahan.
Selanjutnya, Bhabinkamtibmas Aiptu Adicky Lubis memberikan nomor-nomor darurat yang dapat dihubungi jika melihat dan mendengar adanya Karhutlah, serta sosialisasi ini merupakan salah satu upaya nyata dalam menjaga Kamtibmas.